Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang (Studi Kasus BMT Karisma cabang Grabag)

Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang                                                       (Studi Kasus BMT Karisma cabang Grabag)
Diajukan untuk memenuhi tugas  UAS mata kuliah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam
Dosen : Dr. Hikmah Endraswati, S.E, M.Si.


Disusun oleh:
Fatiyatul Murtafiah
(63020170221)

JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pengaruh Pembiayaan Mudharabah BMT Karisma terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengaruh Pembiayaan Mudharabah BMT Karisma terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.



Salatiga, Oktober 2018

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan yang menghendaki seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat. Melakukan kegiatan ekonomi merupakan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kegiatan ekonomi manusia memperoleh pendapatan dan dengan pendapatan itulah manusia dapat melangsungkan kehidupan.
Mengamati perkembangan sistem ekonomi saat ini, lebih banyak perekonomian dikendalikan oleh beberapa pihak saja. Hal ini terlihat pada dikuasainya sektor-sektor yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak yang dikuasai oleh pribadi. Seperti fasilitas perbankan, pembelanjaan, konstruksi, dan yang lainnya. Hal inilah yang membuat kesenjangan antara masyarakat yang berekonomi rendah dan berekonomi atas sangat tinggi.
Dalam lalu lintas perekonomian hampir tidak dapat dipisahkan dari perbankan. Sedangkan sistem perbankan yang berkembang di masyarakat adalah sistem bunga. Padahal dalam hokum Islam, yang mana dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia melarang adanya riba dalam bentuk bunga. Dalam hal simpan pinjam misalnya, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telah dibayar karena prinsip hutang dalam hal ini menolong orang lain dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan kepada orang lain.
Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, juga sebagai upaya untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Selain itu, usaha kecil juga dapat meningkatkan produktifitas serta pendapatan masyarakat yang mengelolanya.
Lembaga keuangan berperan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini. Semakin meningkatnya kebutuhan investasi dan  membutuhkan  modal  yang  besar  dapat  dipenuhi  dengan  adanya lembaga  keuangan.  Lembaga  keuangan  merupakan  tumpuan  bagi pengusaha  untuk  mendapatkan  tambahan  modal  melalui  mekanisme pembiayan  dan  menjadi  tumpuan  investasi  melalui  mekanisme penyimpanan,  sehingga  lembaga  keuangan  memiliki  peranan  yang  besar dalam  mendistribusikan  sumber-sumber  daya  ekonomi  di  kalangan masyarakat. (Andriyana, 2016)
Berikut data yang memperlihatkan pertumbuhan jumlah UMKM di Indonesia yang besar dan terus meningkat memperlihatkan  peluang  besar  bagi  lembaga  keuangan  untuk  berperan aktif dalam mengembangkan usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Tabel 1. Perkembangan Data UMKM Tahun 2011-2013

Indikator

Satuan
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013



Jumlah
Pangsa
Jumlah
Pangsa
Jumlah
Pangsa

UMKM
(Unit)
55.206.444
99,99
56.534.592
99,99
57.895.721
99,99

Usaha Mikro
(Unit)
54.559.969
98,82
55.856.176
98,79
57.189.393
98,77

Usaha Kecil
(Unit)
602.195
1,09
629.418
1,11
654.222
1,13

Usaha Menengah
(Unit)
44.280
 0,08
48.997
0,09
52.106
0,09

Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM diolah
Berdasarkan  Tabel 1. diperoleh  informasi  bahwa  jumlah  usaha mikro, kecil dan menengah dari tahun 2011-2013 meningkat. Peningkatan jumlah UMKM terbesar berada di tingkat usaha mikro, ini membuktikan dari  pembahasan  di  atas  bahwa  negara  Indonesia  hidup  dari  sektor ekonomi rakyat yang terus tumbuh dan berkembang dari berbagai lapisan masyarakat  yaitu  bahkan  dari  masyarakat  kelas  bawah  sekalipun. Perkembangan yang terus meningkat juga diikuti dari tingkat usaha kecil dan menengah.

Usaha kecil biasanya berkaitan erat dengan adanya factor kekurangan modal, sehingga hal tersebut membuat para pengusaha kecil mengambil jalan pragmatis, yakni mencari bantuan modal dari rentenir atau lebih dikenal dengan sebutan lintah darat. Pada kenyataannya, rentenir sangat merugikan, yaitu membebani para peminjam dengan sejumlah bunga yang begitu besar. Dengan demikian bukan keuntungan yang diperoleh oleh para pengusaha kecil, melainkan mereka harus membayar pokok pinjaman dengan ditambah bunga yang telah dibebankan kepada mereka. Dengan sistem rentenir ini, para pengusaha kecil merasa terbebani sehingga tidak mampu untuk meningkatkan produktivitas ataupun mengembangkan usaha perekonomian mereka.
Berangkat dari inilah dirintis sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah yang dikenal dengan nama Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT lahir sebagai lembaga yang bisa melakukan pemberdayaan masyarakat lokal terutama pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha mereka, menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terpercaya dalam bidang keuangan. Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan.
Dengan  berdirinya  BMT  akan  memberikan  kemudahan  pelayanan  jasa  semi perbankan,  terutama  bagi  pengusaha  atau  pedagang  golongan  ekonomi  lemah sehingga akan mampu menggali potensi, meningkatkan  produktivitas, meningkatkan pendapatan serta mengembangkan perekonomian di Indonesia. Upaya meningkatkan profesionalisme membawa BMT kepada berbagai inovasikegiatan usaha dan produk usaha.  Keberadaan  BMT  diharapkan  mampu  mempunyai  efek  yang  sangat  kuat dalam menjalankan misi dan dapat mengurangi ketergantungan pengusaha kecil dari lembaga-lembaga keuangan informal yang bunganya relatif terlalu tinggi. Pemberian pembiayaan diharapkan dapat memajukan ekonomi pengusaha kecil.
Salah  satu  lembaga  keuangan  syariah  yang  bersistem  bagi  hasil adalah  KJKS  BMT  Karisma  Magelang.  Kegiatan  KJKS  BMT  Karisma adalah funding dan financing seperti pada BMT pada umumnya. Salah satu pembiayaan  yang  ditawarkan  oleh  KJKS  BMT  Karisma  adalah pembiayaan mudharabah.
Keberadaan lembaga keuangan mikro syariah dengan model BMT memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan sektor riil, terutama dalam hal pembiayaan mudharabah dimana BMT memberikan modal kepada pengusaha untuk menjalankan usahanya. Pengembangan sektor riil tersebut merupakan pengaruh dari sistem operasional BMT yang menggunakan prinsip syariah.
Rumusan Masalah
Bagaimana perbedaan  modal  usaha  UMK  antara  sebelum  dan  sesudah memperoleh pembiayaan  mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana penjualan usaha UMK antara sebelum dan sesudah  memperoleh  pembiayaan  mudharabah dari  BMT Karisma Magelang?
Bagaimana keuntungan  usaha  UMK  antara  sebelum  dan sesudah  memperoleh  pembiayaan  mudharabah dari  BMT  Karisma Magelang?
Bagaimana pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan usaha UMK?
Bagaimana pengaruh usaha UMK  terhadap kesejahteraan nasabah?

Tujuan Penulisan
Mengetahui perbedaan  modal  usaha  UMKM  antara  sebelum  dan  sesudah memperoleh pembiayaan  mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui penjualan usaha UMKM antara sebelum dan sesudah  memperoleh  pembiayaan  mudharabah dari  BMT Karisma Magelang.
Mengetahui keuntungan  usaha  UMKM  antara  sebelum  dan sesudah  memperoleh  pembiayaan  mudharabah dari  BMT  Karisma Magelang.
Mengetahui pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan usaha UMKM
Mengetahui pengaruh usaha UMKM terhadap kesejahteraan nasabah.





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

LANDASAN TEORI
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Pengertian BMT secara definitive adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep baitul maal wat tamwil. Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan baitul mal menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan shadaqah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. (Sari, 2014)
Soedarsono (2003:96) berpendapat bahwa Baitul maal wat  tamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil.Pengertian Baitul maal wat tamwil dalam artian bahasa adalah rumah harta (sosial) dan niaga. Dalam pengertian yang lebih luas adalah lembaga yang melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan niaga yang berguna untuk mensejahterakan umat yang dilakukan baik dalam menghimpun dana dari umat/masyarakat dan melakukan penyaluran/pembiayan dalam sektor usaha riil (fungsi baitul tamwil) dan penyaluran dana/harta kepada yang berhak. (Herianingrum, 2014)
Sedangkan  menurut  Muhammad  (2004),  Baitul  Maal  Wat  Tamwil  (BMT)  merupakan  lembaga  keuangan  yang  usaha  pokoknya  memberikan  pembiayaan  dan  jasa-jasa yang tidak menggunakan bunga tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang produknya sendiri berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. (Ananda, 2011)
Dengan demikian Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Pembiayaan  BMT  kepada  anggotanya  diberikan  dengan  syarat  yang  mudah.  Selain  itu,  BMT terjun  langsung  ke  lokasi  para  pelaku  usaha  mikro untuk  menyalurkan  pembiayaannya  sehingga  para pelaku  usaha  mikro  tidak  perlu  datang  ke  kantor BMT.  Kemudahan  tersebut  menjadi  keunggulan BMT  dan  umumnya  diminati  oleh  para  pelaku usaha  mikro.  Namun  demikian  BMT  bertanggungjawab  terhadap  pembinaan  anggotanya  terutama anggota yang melakukan pembiayaan.
Meningkatnya  kesejahteraan  masyarakat menunjukkan  bahwa  pembiayaan  yang  disalurkan  BMT dapat  meningkatkan  sistem  perekonomian  di  Indonesia  terutama  dalam  pengentasan  kemiskinan. Peran  BMT  dalam  meningkatkan  kesejahteraan masyarakat  menunjukkan  bahwa  sistem  ekonomi dengan prinsip syariah turut berperan dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia,  melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha mikro. Pembiayaan  yang  diberikan  BMT  meliputi pembiayaan kerjasama usaha yaitu mudharabah dan musyarakah. Pada penelitian kali ini penulis hanya akan berfokus pada mudharabah.
Mudharabah
Mudharabah  merupakan  akad  kerjasama  usaha  antara  pihak  pemilik  dana  (shahibul maal)  dengan  pihak  pengelola  dana  (mudharib) dimana  keuntungan  dibagi  sesuai  dengan  nisbah yang telah disepakati sebelumnya,  sedangkan kerugian  finansial  ditanggung  pemilik  dana. (Darma, 2016). 
Mudharabah adalah menyerahkan modal berupa uang kepada orang yang berniaga sehingga mendapatkan persentase keuntungan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menuurut kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. (Antonio, 2001)
Pembiayaan  mudharabah yang  diberikan  BMT  kepada  pengusaha  mikro  dan  kecil   diberikan dalam rangka untuk (Ananda, 2011):
Upaya memaksimalkan laba
Artinya:  setiap  usaha  yang  dibuka  memiliki  tujuan  tertinggi,  yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusaha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
Upaya meminimalkan resiko
Artinya:  usaha  yang  dilakukan  agar  mampu  menghasilkan  laba  maksimal, maka  pengusaha  harus  mampu  meminimalkan  resiko  yang mungkin  timbul. Resiko  kekurangan  modal  usaha  dapat  diperoleh  melalui  tindakan pembiayaan.
Pendayagunaan sumber ekonomi
Artinya:  sumber  daya  ekonomi  dapat  dikembangkan  dengan  melakukan Mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusiaserta sumber daya  modal.  Jika  sumber  daya  alam  dan  sumber  daya  manusianya  ada,  dan sumber  modal  tidak  ada.  Maka  dipastikan  diperlukan  pembiayaan.  Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumbersumber daya ekonomi.
Penyaluran kelebihan dana
Artinya: dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara  ada  pihak  yang  kekurangan.  Dalam  kaitannya  dengan  masalah dana,  maka  mekanisme  pembiayaan  dapat  menjadi  jembatan  dalam penyeimbangan  dan  penyaluran  kelebihan  (surplus)  kepada  pihak  yang kekurangan (minus) dana.


Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM )
Menurut UU No.20 tahun  2008 tentang Usaha Mikro,  Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau  badan  usaha  perorangan  yang  memenuhi  kriteria  usaha  mikro  sebagaimana diatur  dalam  undang-undang  ini.  Sedangkan  Usaha  Kecil  adalah  usaha  ekonomi produktif  yang  berdiri  sendiri,  yang  dilakukan  oleh orang  perorangan  atau  badan usaha  yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan  yang dimiliki,  dikuasai,  atau  menjadi  bagian  baik  langsung  maupun  tidak  langsung  dari usaha menengah atau usaha besar  yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Usaha Mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan  dapat  berperan  dalam  proses  pemerataan  dan  peningkatan  pendapatan masyarakat,  mendorong  pertumbuhan  ekonomi,  dan  berperan  dalam mewujudkan stabilitas  nasional.  Selain  itu,  usaha  mikro  kecil dan menengah  adalah  salah  satu  pilar  utama ekonomi  nasional  yang  harus  memperoleh  kesempatan  utama,  dukungan, perlindungan  dan  pengembangan  seluas-luasnya  sebagai  wujud  keberpihakan  yang tegas  kepada  kelompok  usaha  ekonomi rakyat,  tanpa  mengabaikan  peranan  usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara. (Ananda, 2011)
Usaha  mikro kecil dan menengah  selain  memiliki  peran  penting dalam  penyerapan tenaga kerja, usaha mikro dan kecil juga sebagai mediasi proses industrialisasi suatu negara. Ganewati  (1997)  menyebutkan  bahwa  permasalahan  yang sering  dihadapi oleh usaha mikro dan kecil dapat bersifat internal  maupun eksternal. Secara internal kendala  usaha  mikro kecil dan menengah  adalah  modal,  teknologi,  akses  pasar,  keterbatasan manajemen  dan  SDM  serta  informasi  yang  terbatas.  Sedangkan  faktor  eksternal adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mendukung usaha mikro dan kecil seperti praktek monopoli dan proteksi terhadap beberapa industri besar.
Kendala  yang sering mengemukakan setiap perbincangan usaha kecil dan menengah adalah lemahnya  bidang  keuangan.  Pengusaha  mikro  hampir  tidak  memiliki  akses yang luas kepada sumber permodalan..  Kebutuhan  akan  permodalan tidak  dapat  dipenuhi oleh  lembaga  keuangan  modern,  karena  pengusaha  kecil  tidak  dapat memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Usaha  mikro kecil dan menengah  membutuhkan  dukungan  banyak  pihak.  Dukungan tersebut  sangat  diharapkan  berasal  dari  pemerintah, lembaga  swadaya  masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademi maupun lembaga donor. Lembaga  keuangan  mikro  dapat  menjadi  tempat  penampung  dan  penyalur dana  dan  modal,  membawa  efek  penciptaan  lapangan  kerja  dan  peningkatan pendapat,  mempercepat  pembangunan  tingkat  desa,  penggerak  bisnis  dan menyelamatkan usaha/ kegiatan yang dilanda krisis.
LITERATUR REVIEW
Penulis Lukytawati Anggraeni, dkk jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen judul Akses UMKM Terhadap Pembiayaan Mikro Syariah dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Usaha : Kasus BMT Tadbiirul Ummah, Kabupaten Bogor. Tujuan penelitiannya adalah menganalisis  akses  UMKM  terhadap  pembiayaan syariah  BMT  dan  dampaknya  terhadap  perkembangan  usaha. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pembiayaan   mikro  syariah  BMT  yang  diberikan  mampu  meningkatkan keuntungan  UMKM dan berpengaruh positif dan signifikan terhadap perubahan keuntungan usaha. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pengaruh pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah saja , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Fitriani Prastiawati dan Emile Satia Darma Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Peran Pembiayaan Baitul Maal Wat Tamwil Terhadap Perkembangan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Anggotanya dari Sektor Mikro Pedagang Pasar Tradisional. Tujuan dari penelitiannya adalah untuk mengetahui peran keuangan yang diberikan oleh Baitul Maal Wat Tamwil terhadap persepsi pengembangan bisnis dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota BMT dari sektor mikro. Hasilnya mengungkapkan bahwa pembiayaan BMT tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi pengembangan bisnis dan peningkatan kesejahteraan. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Nurul Farida Damayanti dan Sri Herianingrum jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Pengaruh Pembiayaan Dana Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt) Teladan Terhadap Kinerja Usaha Mikro Di Pasar Semolowaru Surabaya. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendanaan BMT Teladan terhadap kinerja usaha mikro di Pasar Semolowaru Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendanaan BMT Teladan yang meliputi Ijarah dan Pembiayaan murabahah memang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan mikro di Indonesia meningkatkan pendapatan dan aset pengusaha mikro di Pasar Semolowaru Surabaya. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pengaruh pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Nia Yuniawati Fakultas Syariah Jurusan Muamalah Ekonomi Perbankan Islam judul Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil (Studi Kasus Pada Nasabah KJKS BMT El-Syariah Gunung Jati). Penelitiannya bertujuan untuk  mengetahui pengaruh  pembiayaan  murabahah  terhadap  peningkatan  pendapatan  usaha  kecil  pada  nasabah KJKS BMT EL-Syariah Gunung Jati. Hasil dari penelitiannya yaitu pembiayaan  murabahah  berpengaruh  terhadap  peningkatan pendapatan usaha kecil. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha nasabah. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya meneliti pembiayaan murabahah, sedangkan penelitian ini meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah saja , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan usaha kecil atau UMKM. (Yuniawati, 2013)
Penulis Gresi Ayu Marcelina judul Peran Pembiayaan Mudharabah pada Perkembangan Usaha dan Pendapatan Anggota BMT (Studi Kasus pada BMT UGT(Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri cabang Pembantu Dampit). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Hasil dari penelitian ini adalah pembiayaan mudharabah berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Sidogiri, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Marselina, 2013)
Penulis Sri Maryati Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi judul Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Pengembangan UMKM Dan Agribisnis Pedesaan. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam pengembangan UMKM dan agribisnis pedesaan di Sumatera Barat. Hasil penelitiannya adalah besarnya pembiayaan  produktif , aset usaha  yang dimiliki UMKM, dan jumlah tenaga  kerja  mempengaruhi  nilai  produksi  usaha UMKM secara signifikan. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah variabel penelitiannya adalah Bank Rakyat Syariah, sedangkan penelitian ini menggunakan BMT. (Maryati, 2014)
Penulis Muhammad Nizar Universitas Yudharta Pasuruan judul Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Peningkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM (Studi Kasus BMT Maslahah Capang Pandaan). Penelitiannya bertujuan  untuk  mengetahui pengaruh  pembiayaan  mudharabah  di  BMT maslahah  capem  pandaan  dalam  meningkatkan kesejahteraan  pelaku  UMKM  di pandaan  kabupaten Pasuruan. Hasil penelitiannya adalah menunjukkan bahwa  terdapat pengaruh  signifikan  antara  pembagian  keuntungan mudharabah terhadap  kesejahteraan  pelaku  UMKM. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Pasuruan, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Nizaar, 2016)
Penulis Sriyatun mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi judul Analisis Pengaruh Pemberian Pembiayaan Mudharabah BMT Terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil Di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalis dan mengetahui seberapa besar pengaruh pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di kabupaten Sukoharjo. Hasil penelitian diketahui dugaan pengaruh pembiayaan terhadap pendapatan dan dugaan pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan, terbukti. Hasil analisis perkembangan usaha pedagang setelah memperoleh pinjaman BMT, baik pendapatan ataupun keuntungan nasabah meningkat. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Sukoharjo, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Sriyatun, 2009)
Penulis Dia Oktavia Sari jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam judul Pengaruh Pemberian Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Nasabah Bank BTN Syariah Palembang. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui Pengaruh Pemberian Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Nasabah Bank BTN Syariah Palembang. Hasil penelitiannya adalah peningkatan pendapatan usaha nasabah dipengaruhi oleh produk pembiayaan modal kerja yang diberikan Bank BTN Syariah palembang sebesar 41,4 %, serdangkan sisanya 59% dipengaruhi oleh variabel lain. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah variabel penelitiannya adalah Bank BTN Syariah, sedangkan penelitian ini menggunakan BMT, selain itu penelitiannya menggunakan variabel pembiayaan modal kerja, dan peenelitian ini menggunakan variabel pembiayaan mudharabah. (Sari D. O., 2017)
Penulis Dita Andriana jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Pengaruh Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Dan Kecil (Studi Kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al-Fath Ikmi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan). Tujuan penelitiannya adalah  untuk  menganalisis  pengaruh  pembiayaan  KJKS BMT  AL-FATH  IKMI  terhadap  perkembangan  usaha  mikro  kecil  dan  untuk mengetahui  perbedaan  yang  signifikan  atas  perkembangan  usaha  mikro  kecil sebelum  dan  setelah  pemberian  pembiayaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan  bahwa  variabel  modal  pembiayaan,  usia,  dan  jumlah  tenaga  kerja berpengaruh  signifikan  terhadap  perubahan  keuntungan  usaha,  dan  terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata keuntungan usaha sebelum dan sesudah melakukan pembiayaan pada KJKS BMT AL-FATH IKMI. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah menggunakan variabel pembiayaan semuanya, dan peenelitian ini menggunakan variabel pembiayaan mudharabah saja. (Andriyana, 2016)
HIPOTESIS
Berdasarkan  tinjauan  dan  kajian  terhadap  penelitian dahulu  yang  relevan, maka hipotesis yang akan diujikan kebenarannya secara empiris adalah :
Diduga  terdapat  perbedaan  modal  usaha  UMK  antara  sebelum  dan  sesudah memperoleh pembiayaan  mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
 Diduga terdapat perbedaan omzet penjualan usaha UMK antara sebelum dan sesudah  memperoleh  pembiayaan  mudharabah dari  BMT Karisma Magelang.
Diduga  terdapat  perbedaan  keuntungan  usaha  UMK  antara  sebelum  dan sesudah  memperoleh  pembiayaan  mudharabah dari  BMT  Karisma Magelang.
Diduga Modal pembiayaan berpengaruh signifikan terhadap keuntungan usaha mikro dan kecil.
Diduga peningkatan pendapatan berpengaruh terhadap perkembangan UMKM.

















BAB III
METODE PENELITIAN

Populasi
Populasi adalah wilayah generealiasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini perlu dijelaskan populasi dan sampel yang dapat digunakan sebagai sumber data (Tika, 2006). Populasi dalam penelitian ini adalah nasabah yang mempunyai usaha mikro dan kecil yang memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma cabang Grabag di kota Magelang. Dalam  penelitian  kali  ini  penulis  menggunakan  nasabah yang menggunakan pembiayaan mudharabah  pada pengusaha UMKM yang berjumlah sebanyak 450 nasabah. Dipilihnya BMT ini karena banyak usaha mikro dan kecil yang telah berhasil menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat banyak.
Sampel
Sampel dalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil. Bila hasil penelitian akan digeneralisasikan (kesimpulan data sampel yang dapat diberlakukan untuk populasi ) maka sampel yang digunakan sebagai sumber data yang representatif dapat dilakukan dengan cara mengambil sampel dari populasi secara random sampai jumlah tertentu. Sampel juga dapat didefinisikan sebagai suatu prosedur dimana hanya sebagan populasi saja yang diambil dan dipergunakan untuk menentukan sifat serta ciri yang dikehendaki dari suatu populasi. (Siregar, 2010)
Jumlah  Sampel
Untuk  menentukan  jumlah  sampel  dalam  penelitian  ini  maka digunakan rumus Slovin sebagai berikut:

n =     N
1 + N.e2
Dimana:
n = ukuran sampel
N = populasi
e = Error atau tingkat kesalahan yang diyakini, yaitu 10% (0,1)
Berdasarkan rumus diatas maka dapat diperoleh sampel:
n =       450
1 + 450 (0,1)2
n =   450
1 + 4,5
n = 81,8 ~ 82 nasabah
Teknik Sampling
Penelitian  ini  menggunakan  desain  sampel  nonprobabilitas,  yang menggunakan  metode  sampling  purposive  (purposive  or  judgemental sampling).  Sampling   purposive  adalah pengambilan sampel berdasarkan seleksi khusus. Peneliti membuat kriteria tertentu siapa yang dijadikan sebagai responden. Kriteria responden yang akan  diteliti  adalah  seorang  nasabah  pembiayaan  kredit  pada  pedagang pasar  dan  mempunyai  rekening  LKMS  Kharisma.  teknik  penentuan sampel  berdasarkan  kebetulan,  artinya  siapa  saja  yang  secara  kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
Definisi Operasional
Definisi operasional  adalah  definisi  yang  didasarkan  atas sifat-sifat hal yang diamati.

Pembiayaan Mudharabah (X)
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang diberikan BMT Karisma dengan menyerahkan modal berupa uang kepada nasabah yang digunakan untuk berniaga atau membangun usaha sehingga kedua belah pihak mendapatkan persentase keuntungan sesuai kesepakatan. Pembiayaan  mudharabah yang  diberikan  BMT  kepada  pengusaha  mikro  dan  kecil   diberikan dalam rangka untuk memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, mendayagunakan sumber ekonomi dan menyalurkan kelebihan dana.
Perkembangan UMKM (Y)
Perkembangan usaha adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pad satu titik atau puncak menuju kesuksesan. Perkembangan usaha dilakukan oleh usaha yang sudah mulai terproses dan terlihat ada kemungkinan untuk lebih maju lagi.
Model dan Teknik Analisis
Dilihat  dari  sudut  pandang  tujuannya  yang  hendak  dicapai, penelitian ini menggunakan metode analisis regresi stepwise. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research)  yakni penelitian  yang mengumpulkan data-data dari lapangan (Kuisoner). Namun, penelitian ini juga  dilengkapi  dengan  penelitian  kepustakaan  Berdasarkan  perumusan masalah  di  atas,  maka  penelitian  ini  menggunakan  perpaduan  antara penelitian  kualitatif  dan  kuantitatif.  Data  yang  terkumpul  telah  dianalisa dengan menggunakan metode analisa berikut :
Statistik Deskriptif
Statistik  deskriptif  adalah  statistik  yang  berfungsi  untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti, melalui  data  sampel  atau  populasi  sebagaimana  adanya  tanpa melakukan  analisis  dan  membuat  kesimpulan  yang  berlaku  untuk umum. (Sugiyono, 2011)  Statistik deskriptif menggambarkan sebuah data menjadi informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami dalam menginteprestasikan hasil analisis data dan pembahasannya. Selain itu juga menjadi proses transformasi data dalam bentuk tabulasi, yang menyajikan ringkasan, pengaturan, dan penyusunan data dalam bentuk tabel numerik dan grafik.
Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengetahui kelayakan suatu butir-butir dalam suatu daftar (konstruk) pertanyaan/pernyataan. Validitas suatu butir pertanyaan dapat dilihat pada hasil output SPSS pada tabel Correlation. Uji validitas sering digunakan untuk mengukur ketepatan suatu item dalam suatu kuosioner atau skala, pakah item-item pada kuosioner tersebut sudah tepat dalam mengukur apa yang inin diukur.
Uji Reabilitas
Uji reabilitas menunjuk pada pengertian bahwa sesuatu instrumen cukup dapat dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrumen tersebut sudah baik. Reabilitas adalah suatu angka indeks yang menunjukkan suatu konsistensi alat pengukur didalam mengukur gejala yang sama. Suatu konstruk atau variabel dikatakan reliabel jika mendapat nilai.
Analisis Regresi Linear Sederhana
Analisis regresi linear sederhana Adalah hubungan secara linear antara satu variabel independen(X) dengan variabel dependen (Y), atau dalam artian ada variabel yang memengaruhi dan ada variabel yang dipengaruhi.
Uji Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Normalitas dalah untuk mengetahui apakah populasi daftar distribusi normal atau tidak. Uji ini biasanya digunakan untuk mengukur data berskala ordinal, rasio, ataupun interval.
Uji Heteroskedastisitas
Heteroskedastisitas adalah keadaan dimana terjadi ketidaksamaan varian atau residual untuk semua pengamatan pada model regresi. Jika signifikansi korelasi kurang dari 0,05 maka pada model regresi terjadi masalah heteroskedastisitas.
Uji Linieritas
Linieritas adalah untuk mengetahui apakah dua variabel mempunyai hubungan yang linear atau signifikan. Pengujian pada SPSS dengan menggunakan Test of Linearity pada taraf signifikancy 0,05.
Uji Autokorelasi
Autokorelasi merupakan korelasi antara anggota observasi yang disusun menurut waktu atau tempat. Metode pengujian menggunakan uji Durbin-Watson (DW Test).

Komentar

Postingan Populer