Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang (Studi Kasus BMT Karisma cabang Grabag)
Pengaruh Pembiayaan Mudharabah terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang (Studi Kasus BMT Karisma cabang Grabag)
Diajukan untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam
Dosen : Dr. Hikmah Endraswati, S.E, M.Si.
Disusun oleh:
Fatiyatul Murtafiah
(63020170221)
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pengaruh Pembiayaan Mudharabah BMT Karisma terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengaruh Pembiayaan Mudharabah BMT Karisma terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Salatiga, Oktober 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan yang menghendaki seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat. Melakukan kegiatan ekonomi merupakan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kegiatan ekonomi manusia memperoleh pendapatan dan dengan pendapatan itulah manusia dapat melangsungkan kehidupan.
Mengamati perkembangan sistem ekonomi saat ini, lebih banyak perekonomian dikendalikan oleh beberapa pihak saja. Hal ini terlihat pada dikuasainya sektor-sektor yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak yang dikuasai oleh pribadi. Seperti fasilitas perbankan, pembelanjaan, konstruksi, dan yang lainnya. Hal inilah yang membuat kesenjangan antara masyarakat yang berekonomi rendah dan berekonomi atas sangat tinggi.
Dalam lalu lintas perekonomian hampir tidak dapat dipisahkan dari perbankan. Sedangkan sistem perbankan yang berkembang di masyarakat adalah sistem bunga. Padahal dalam hokum Islam, yang mana dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia melarang adanya riba dalam bentuk bunga. Dalam hal simpan pinjam misalnya, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telah dibayar karena prinsip hutang dalam hal ini menolong orang lain dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan kepada orang lain.
Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, juga sebagai upaya untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Selain itu, usaha kecil juga dapat meningkatkan produktifitas serta pendapatan masyarakat yang mengelolanya.
Lembaga keuangan berperan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini. Semakin meningkatnya kebutuhan investasi dan membutuhkan modal yang besar dapat dipenuhi dengan adanya lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan tumpuan bagi pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal melalui mekanisme pembiayan dan menjadi tumpuan investasi melalui mekanisme penyimpanan, sehingga lembaga keuangan memiliki peranan yang besar dalam mendistribusikan sumber-sumber daya ekonomi di kalangan masyarakat. (Andriyana, 2016)
Berikut data yang memperlihatkan pertumbuhan jumlah UMKM di Indonesia yang besar dan terus meningkat memperlihatkan peluang besar bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dalam mengembangkan usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Tabel 1. Perkembangan Data UMKM Tahun 2011-2013
Indikator
Satuan
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013
Jumlah
Pangsa
Jumlah
Pangsa
Jumlah
Pangsa
UMKM
(Unit)
55.206.444
99,99
56.534.592
99,99
57.895.721
99,99
Usaha Mikro
(Unit)
54.559.969
98,82
55.856.176
98,79
57.189.393
98,77
Usaha Kecil
(Unit)
602.195
1,09
629.418
1,11
654.222
1,13
Usaha Menengah
(Unit)
44.280
0,08
48.997
0,09
52.106
0,09
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM diolah
Berdasarkan Tabel 1. diperoleh informasi bahwa jumlah usaha mikro, kecil dan menengah dari tahun 2011-2013 meningkat. Peningkatan jumlah UMKM terbesar berada di tingkat usaha mikro, ini membuktikan dari pembahasan di atas bahwa negara Indonesia hidup dari sektor ekonomi rakyat yang terus tumbuh dan berkembang dari berbagai lapisan masyarakat yaitu bahkan dari masyarakat kelas bawah sekalipun. Perkembangan yang terus meningkat juga diikuti dari tingkat usaha kecil dan menengah.
Usaha kecil biasanya berkaitan erat dengan adanya factor kekurangan modal, sehingga hal tersebut membuat para pengusaha kecil mengambil jalan pragmatis, yakni mencari bantuan modal dari rentenir atau lebih dikenal dengan sebutan lintah darat. Pada kenyataannya, rentenir sangat merugikan, yaitu membebani para peminjam dengan sejumlah bunga yang begitu besar. Dengan demikian bukan keuntungan yang diperoleh oleh para pengusaha kecil, melainkan mereka harus membayar pokok pinjaman dengan ditambah bunga yang telah dibebankan kepada mereka. Dengan sistem rentenir ini, para pengusaha kecil merasa terbebani sehingga tidak mampu untuk meningkatkan produktivitas ataupun mengembangkan usaha perekonomian mereka.
Berangkat dari inilah dirintis sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah yang dikenal dengan nama Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT lahir sebagai lembaga yang bisa melakukan pemberdayaan masyarakat lokal terutama pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha mereka, menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terpercaya dalam bidang keuangan. Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan.
Dengan berdirinya BMT akan memberikan kemudahan pelayanan jasa semi perbankan, terutama bagi pengusaha atau pedagang golongan ekonomi lemah sehingga akan mampu menggali potensi, meningkatkan produktivitas, meningkatkan pendapatan serta mengembangkan perekonomian di Indonesia. Upaya meningkatkan profesionalisme membawa BMT kepada berbagai inovasikegiatan usaha dan produk usaha. Keberadaan BMT diharapkan mampu mempunyai efek yang sangat kuat dalam menjalankan misi dan dapat mengurangi ketergantungan pengusaha kecil dari lembaga-lembaga keuangan informal yang bunganya relatif terlalu tinggi. Pemberian pembiayaan diharapkan dapat memajukan ekonomi pengusaha kecil.
Salah satu lembaga keuangan syariah yang bersistem bagi hasil adalah KJKS BMT Karisma Magelang. Kegiatan KJKS BMT Karisma adalah funding dan financing seperti pada BMT pada umumnya. Salah satu pembiayaan yang ditawarkan oleh KJKS BMT Karisma adalah pembiayaan mudharabah.
Keberadaan lembaga keuangan mikro syariah dengan model BMT memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan sektor riil, terutama dalam hal pembiayaan mudharabah dimana BMT memberikan modal kepada pengusaha untuk menjalankan usahanya. Pengembangan sektor riil tersebut merupakan pengaruh dari sistem operasional BMT yang menggunakan prinsip syariah.
Rumusan Masalah
Bagaimana perbedaan modal usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana penjualan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana keuntungan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan usaha UMK?
Bagaimana pengaruh usaha UMK terhadap kesejahteraan nasabah?
Tujuan Penulisan
Mengetahui perbedaan modal usaha UMKM antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui penjualan usaha UMKM antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui keuntungan usaha UMKM antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan usaha UMKM
Mengetahui pengaruh usaha UMKM terhadap kesejahteraan nasabah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
LANDASAN TEORI
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Pengertian BMT secara definitive adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep baitul maal wat tamwil. Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan baitul mal menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan shadaqah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. (Sari, 2014)
Soedarsono (2003:96) berpendapat bahwa Baitul maal wat tamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil.Pengertian Baitul maal wat tamwil dalam artian bahasa adalah rumah harta (sosial) dan niaga. Dalam pengertian yang lebih luas adalah lembaga yang melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan niaga yang berguna untuk mensejahterakan umat yang dilakukan baik dalam menghimpun dana dari umat/masyarakat dan melakukan penyaluran/pembiayan dalam sektor usaha riil (fungsi baitul tamwil) dan penyaluran dana/harta kepada yang berhak. (Herianingrum, 2014)
Sedangkan menurut Muhammad (2004), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa yang tidak menggunakan bunga tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang produknya sendiri berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. (Ananda, 2011)
Dengan demikian Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Pembiayaan BMT kepada anggotanya diberikan dengan syarat yang mudah. Selain itu, BMT terjun langsung ke lokasi para pelaku usaha mikro untuk menyalurkan pembiayaannya sehingga para pelaku usaha mikro tidak perlu datang ke kantor BMT. Kemudahan tersebut menjadi keunggulan BMT dan umumnya diminati oleh para pelaku usaha mikro. Namun demikian BMT bertanggungjawab terhadap pembinaan anggotanya terutama anggota yang melakukan pembiayaan.
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan BMT dapat meningkatkan sistem perekonomian di Indonesia terutama dalam pengentasan kemiskinan. Peran BMT dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa sistem ekonomi dengan prinsip syariah turut berperan dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha mikro. Pembiayaan yang diberikan BMT meliputi pembiayaan kerjasama usaha yaitu mudharabah dan musyarakah. Pada penelitian kali ini penulis hanya akan berfokus pada mudharabah.
Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahibul maal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian finansial ditanggung pemilik dana. (Darma, 2016).
Mudharabah adalah menyerahkan modal berupa uang kepada orang yang berniaga sehingga mendapatkan persentase keuntungan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menuurut kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. (Antonio, 2001)
Pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT kepada pengusaha mikro dan kecil diberikan dalam rangka untuk (Ananda, 2011):
Upaya memaksimalkan laba
Artinya: setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusaha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
Upaya meminimalkan resiko
Artinya: usaha yang dilakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin timbul. Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.
Pendayagunaan sumber ekonomi
Artinya: sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan Mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusiaserta sumber daya modal. Jika sumber daya alam dan sumber daya manusianya ada, dan sumber modal tidak ada. Maka dipastikan diperlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumbersumber daya ekonomi.
Penyaluran kelebihan dana
Artinya: dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM )
Menurut UU No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Usaha Mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara. (Ananda, 2011)
Usaha mikro kecil dan menengah selain memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, usaha mikro dan kecil juga sebagai mediasi proses industrialisasi suatu negara. Ganewati (1997) menyebutkan bahwa permasalahan yang sering dihadapi oleh usaha mikro dan kecil dapat bersifat internal maupun eksternal. Secara internal kendala usaha mikro kecil dan menengah adalah modal, teknologi, akses pasar, keterbatasan manajemen dan SDM serta informasi yang terbatas. Sedangkan faktor eksternal adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mendukung usaha mikro dan kecil seperti praktek monopoli dan proteksi terhadap beberapa industri besar.
Kendala yang sering mengemukakan setiap perbincangan usaha kecil dan menengah adalah lemahnya bidang keuangan. Pengusaha mikro hampir tidak memiliki akses yang luas kepada sumber permodalan.. Kebutuhan akan permodalan tidak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan modern, karena pengusaha kecil tidak dapat memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Usaha mikro kecil dan menengah membutuhkan dukungan banyak pihak. Dukungan tersebut sangat diharapkan berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademi maupun lembaga donor. Lembaga keuangan mikro dapat menjadi tempat penampung dan penyalur dana dan modal, membawa efek penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapat, mempercepat pembangunan tingkat desa, penggerak bisnis dan menyelamatkan usaha/ kegiatan yang dilanda krisis.
LITERATUR REVIEW
Penulis Lukytawati Anggraeni, dkk jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen judul Akses UMKM Terhadap Pembiayaan Mikro Syariah dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Usaha : Kasus BMT Tadbiirul Ummah, Kabupaten Bogor. Tujuan penelitiannya adalah menganalisis akses UMKM terhadap pembiayaan syariah BMT dan dampaknya terhadap perkembangan usaha. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pembiayaan mikro syariah BMT yang diberikan mampu meningkatkan keuntungan UMKM dan berpengaruh positif dan signifikan terhadap perubahan keuntungan usaha. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pengaruh pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah saja , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Fitriani Prastiawati dan Emile Satia Darma Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Peran Pembiayaan Baitul Maal Wat Tamwil Terhadap Perkembangan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Anggotanya dari Sektor Mikro Pedagang Pasar Tradisional. Tujuan dari penelitiannya adalah untuk mengetahui peran keuangan yang diberikan oleh Baitul Maal Wat Tamwil terhadap persepsi pengembangan bisnis dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota BMT dari sektor mikro. Hasilnya mengungkapkan bahwa pembiayaan BMT tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi pengembangan bisnis dan peningkatan kesejahteraan. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Nurul Farida Damayanti dan Sri Herianingrum jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Pengaruh Pembiayaan Dana Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt) Teladan Terhadap Kinerja Usaha Mikro Di Pasar Semolowaru Surabaya. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendanaan BMT Teladan terhadap kinerja usaha mikro di Pasar Semolowaru Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendanaan BMT Teladan yang meliputi Ijarah dan Pembiayaan murabahah memang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan mikro di Indonesia meningkatkan pendapatan dan aset pengusaha mikro di Pasar Semolowaru Surabaya. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pengaruh pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Nia Yuniawati Fakultas Syariah Jurusan Muamalah Ekonomi Perbankan Islam judul Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil (Studi Kasus Pada Nasabah KJKS BMT El-Syariah Gunung Jati). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah terhadap peningkatan pendapatan usaha kecil pada nasabah KJKS BMT EL-Syariah Gunung Jati. Hasil dari penelitiannya yaitu pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan usaha kecil. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha nasabah. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya meneliti pembiayaan murabahah, sedangkan penelitian ini meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah saja , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan usaha kecil atau UMKM. (Yuniawati, 2013)
Penulis Gresi Ayu Marcelina judul Peran Pembiayaan Mudharabah pada Perkembangan Usaha dan Pendapatan Anggota BMT (Studi Kasus pada BMT UGT(Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri cabang Pembantu Dampit). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Hasil dari penelitian ini adalah pembiayaan mudharabah berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Sidogiri, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Marselina, 2013)
Penulis Sri Maryati Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi judul Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Pengembangan UMKM Dan Agribisnis Pedesaan. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam pengembangan UMKM dan agribisnis pedesaan di Sumatera Barat. Hasil penelitiannya adalah besarnya pembiayaan produktif , aset usaha yang dimiliki UMKM, dan jumlah tenaga kerja mempengaruhi nilai produksi usaha UMKM secara signifikan. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah variabel penelitiannya adalah Bank Rakyat Syariah, sedangkan penelitian ini menggunakan BMT. (Maryati, 2014)
Penulis Muhammad Nizar Universitas Yudharta Pasuruan judul Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Peningkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM (Studi Kasus BMT Maslahah Capang Pandaan). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah di BMT maslahah capem pandaan dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di pandaan kabupaten Pasuruan. Hasil penelitiannya adalah menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara pembagian keuntungan mudharabah terhadap kesejahteraan pelaku UMKM. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Pasuruan, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Nizaar, 2016)
Penulis Sriyatun mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi judul Analisis Pengaruh Pemberian Pembiayaan Mudharabah BMT Terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil Di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalis dan mengetahui seberapa besar pengaruh pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di kabupaten Sukoharjo. Hasil penelitian diketahui dugaan pengaruh pembiayaan terhadap pendapatan dan dugaan pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan, terbukti. Hasil analisis perkembangan usaha pedagang setelah memperoleh pinjaman BMT, baik pendapatan ataupun keuntungan nasabah meningkat. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Sukoharjo, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Sriyatun, 2009)
Penulis Dia Oktavia Sari jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam judul Pengaruh Pemberian Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Nasabah Bank BTN Syariah Palembang. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui Pengaruh Pemberian Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Nasabah Bank BTN Syariah Palembang. Hasil penelitiannya adalah peningkatan pendapatan usaha nasabah dipengaruhi oleh produk pembiayaan modal kerja yang diberikan Bank BTN Syariah palembang sebesar 41,4 %, serdangkan sisanya 59% dipengaruhi oleh variabel lain. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah variabel penelitiannya adalah Bank BTN Syariah, sedangkan penelitian ini menggunakan BMT, selain itu penelitiannya menggunakan variabel pembiayaan modal kerja, dan peenelitian ini menggunakan variabel pembiayaan mudharabah. (Sari D. O., 2017)
Penulis Dita Andriana jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Pengaruh Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Dan Kecil (Studi Kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al-Fath Ikmi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan). Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalisis pengaruh pembiayaan KJKS BMT AL-FATH IKMI terhadap perkembangan usaha mikro kecil dan untuk mengetahui perbedaan yang signifikan atas perkembangan usaha mikro kecil sebelum dan setelah pemberian pembiayaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel modal pembiayaan, usia, dan jumlah tenaga kerja berpengaruh signifikan terhadap perubahan keuntungan usaha, dan terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata keuntungan usaha sebelum dan sesudah melakukan pembiayaan pada KJKS BMT AL-FATH IKMI. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah menggunakan variabel pembiayaan semuanya, dan peenelitian ini menggunakan variabel pembiayaan mudharabah saja. (Andriyana, 2016)
HIPOTESIS
Berdasarkan tinjauan dan kajian terhadap penelitian dahulu yang relevan, maka hipotesis yang akan diujikan kebenarannya secara empiris adalah :
Diduga terdapat perbedaan modal usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Diduga terdapat perbedaan omzet penjualan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Diduga terdapat perbedaan keuntungan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Diduga Modal pembiayaan berpengaruh signifikan terhadap keuntungan usaha mikro dan kecil.
Diduga peningkatan pendapatan berpengaruh terhadap perkembangan UMKM.
BAB III
METODE PENELITIAN
Populasi
Populasi adalah wilayah generealiasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini perlu dijelaskan populasi dan sampel yang dapat digunakan sebagai sumber data (Tika, 2006). Populasi dalam penelitian ini adalah nasabah yang mempunyai usaha mikro dan kecil yang memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma cabang Grabag di kota Magelang. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan nasabah yang menggunakan pembiayaan mudharabah pada pengusaha UMKM yang berjumlah sebanyak 450 nasabah. Dipilihnya BMT ini karena banyak usaha mikro dan kecil yang telah berhasil menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat banyak.
Sampel
Sampel dalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil. Bila hasil penelitian akan digeneralisasikan (kesimpulan data sampel yang dapat diberlakukan untuk populasi ) maka sampel yang digunakan sebagai sumber data yang representatif dapat dilakukan dengan cara mengambil sampel dari populasi secara random sampai jumlah tertentu. Sampel juga dapat didefinisikan sebagai suatu prosedur dimana hanya sebagan populasi saja yang diambil dan dipergunakan untuk menentukan sifat serta ciri yang dikehendaki dari suatu populasi. (Siregar, 2010)
Jumlah Sampel
Untuk menentukan jumlah sampel dalam penelitian ini maka digunakan rumus Slovin sebagai berikut:
n = N
1 + N.e2
Dimana:
n = ukuran sampel
N = populasi
e = Error atau tingkat kesalahan yang diyakini, yaitu 10% (0,1)
Berdasarkan rumus diatas maka dapat diperoleh sampel:
n = 450
1 + 450 (0,1)2
n = 450
1 + 4,5
n = 81,8 ~ 82 nasabah
Teknik Sampling
Penelitian ini menggunakan desain sampel nonprobabilitas, yang menggunakan metode sampling purposive (purposive or judgemental sampling). Sampling purposive adalah pengambilan sampel berdasarkan seleksi khusus. Peneliti membuat kriteria tertentu siapa yang dijadikan sebagai responden. Kriteria responden yang akan diteliti adalah seorang nasabah pembiayaan kredit pada pedagang pasar dan mempunyai rekening LKMS Kharisma. teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, artinya siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
Definisi Operasional
Definisi operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat hal yang diamati.
Pembiayaan Mudharabah (X)
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang diberikan BMT Karisma dengan menyerahkan modal berupa uang kepada nasabah yang digunakan untuk berniaga atau membangun usaha sehingga kedua belah pihak mendapatkan persentase keuntungan sesuai kesepakatan. Pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT kepada pengusaha mikro dan kecil diberikan dalam rangka untuk memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, mendayagunakan sumber ekonomi dan menyalurkan kelebihan dana.
Perkembangan UMKM (Y)
Perkembangan usaha adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pad satu titik atau puncak menuju kesuksesan. Perkembangan usaha dilakukan oleh usaha yang sudah mulai terproses dan terlihat ada kemungkinan untuk lebih maju lagi.
Model dan Teknik Analisis
Dilihat dari sudut pandang tujuannya yang hendak dicapai, penelitian ini menggunakan metode analisis regresi stepwise. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yakni penelitian yang mengumpulkan data-data dari lapangan (Kuisoner). Namun, penelitian ini juga dilengkapi dengan penelitian kepustakaan Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka penelitian ini menggunakan perpaduan antara penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang terkumpul telah dianalisa dengan menggunakan metode analisa berikut :
Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif adalah statistik yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti, melalui data sampel atau populasi sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. (Sugiyono, 2011) Statistik deskriptif menggambarkan sebuah data menjadi informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami dalam menginteprestasikan hasil analisis data dan pembahasannya. Selain itu juga menjadi proses transformasi data dalam bentuk tabulasi, yang menyajikan ringkasan, pengaturan, dan penyusunan data dalam bentuk tabel numerik dan grafik.
Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengetahui kelayakan suatu butir-butir dalam suatu daftar (konstruk) pertanyaan/pernyataan. Validitas suatu butir pertanyaan dapat dilihat pada hasil output SPSS pada tabel Correlation. Uji validitas sering digunakan untuk mengukur ketepatan suatu item dalam suatu kuosioner atau skala, pakah item-item pada kuosioner tersebut sudah tepat dalam mengukur apa yang inin diukur.
Uji Reabilitas
Uji reabilitas menunjuk pada pengertian bahwa sesuatu instrumen cukup dapat dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrumen tersebut sudah baik. Reabilitas adalah suatu angka indeks yang menunjukkan suatu konsistensi alat pengukur didalam mengukur gejala yang sama. Suatu konstruk atau variabel dikatakan reliabel jika mendapat nilai.
Analisis Regresi Linear Sederhana
Analisis regresi linear sederhana Adalah hubungan secara linear antara satu variabel independen(X) dengan variabel dependen (Y), atau dalam artian ada variabel yang memengaruhi dan ada variabel yang dipengaruhi.
Uji Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Normalitas dalah untuk mengetahui apakah populasi daftar distribusi normal atau tidak. Uji ini biasanya digunakan untuk mengukur data berskala ordinal, rasio, ataupun interval.
Uji Heteroskedastisitas
Heteroskedastisitas adalah keadaan dimana terjadi ketidaksamaan varian atau residual untuk semua pengamatan pada model regresi. Jika signifikansi korelasi kurang dari 0,05 maka pada model regresi terjadi masalah heteroskedastisitas.
Uji Linieritas
Linieritas adalah untuk mengetahui apakah dua variabel mempunyai hubungan yang linear atau signifikan. Pengujian pada SPSS dengan menggunakan Test of Linearity pada taraf signifikancy 0,05.
Uji Autokorelasi
Autokorelasi merupakan korelasi antara anggota observasi yang disusun menurut waktu atau tempat. Metode pengujian menggunakan uji Durbin-Watson (DW Test).
Diajukan untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam
Dosen : Dr. Hikmah Endraswati, S.E, M.Si.
Disusun oleh:
Fatiyatul Murtafiah
(63020170221)
JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Pengaruh Pembiayaan Mudharabah BMT Karisma terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Metodologi Penelitian Ekonomi Islam.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengaruh Pembiayaan Mudharabah BMT Karisma terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Magelang. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Salatiga, Oktober 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan yang menghendaki seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat. Melakukan kegiatan ekonomi merupakan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kegiatan ekonomi manusia memperoleh pendapatan dan dengan pendapatan itulah manusia dapat melangsungkan kehidupan.
Mengamati perkembangan sistem ekonomi saat ini, lebih banyak perekonomian dikendalikan oleh beberapa pihak saja. Hal ini terlihat pada dikuasainya sektor-sektor yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak yang dikuasai oleh pribadi. Seperti fasilitas perbankan, pembelanjaan, konstruksi, dan yang lainnya. Hal inilah yang membuat kesenjangan antara masyarakat yang berekonomi rendah dan berekonomi atas sangat tinggi.
Dalam lalu lintas perekonomian hampir tidak dapat dipisahkan dari perbankan. Sedangkan sistem perbankan yang berkembang di masyarakat adalah sistem bunga. Padahal dalam hokum Islam, yang mana dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia melarang adanya riba dalam bentuk bunga. Dalam hal simpan pinjam misalnya, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telah dibayar karena prinsip hutang dalam hal ini menolong orang lain dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan kepada orang lain.
Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, juga sebagai upaya untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Selain itu, usaha kecil juga dapat meningkatkan produktifitas serta pendapatan masyarakat yang mengelolanya.
Lembaga keuangan berperan sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini. Semakin meningkatnya kebutuhan investasi dan membutuhkan modal yang besar dapat dipenuhi dengan adanya lembaga keuangan. Lembaga keuangan merupakan tumpuan bagi pengusaha untuk mendapatkan tambahan modal melalui mekanisme pembiayan dan menjadi tumpuan investasi melalui mekanisme penyimpanan, sehingga lembaga keuangan memiliki peranan yang besar dalam mendistribusikan sumber-sumber daya ekonomi di kalangan masyarakat. (Andriyana, 2016)
Berikut data yang memperlihatkan pertumbuhan jumlah UMKM di Indonesia yang besar dan terus meningkat memperlihatkan peluang besar bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dalam mengembangkan usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Tabel 1. Perkembangan Data UMKM Tahun 2011-2013
Indikator
Satuan
Tahun 2011
Tahun 2012
Tahun 2013
Jumlah
Pangsa
Jumlah
Pangsa
Jumlah
Pangsa
UMKM
(Unit)
55.206.444
99,99
56.534.592
99,99
57.895.721
99,99
Usaha Mikro
(Unit)
54.559.969
98,82
55.856.176
98,79
57.189.393
98,77
Usaha Kecil
(Unit)
602.195
1,09
629.418
1,11
654.222
1,13
Usaha Menengah
(Unit)
44.280
0,08
48.997
0,09
52.106
0,09
Sumber: Kementerian Koperasi dan UKM diolah
Berdasarkan Tabel 1. diperoleh informasi bahwa jumlah usaha mikro, kecil dan menengah dari tahun 2011-2013 meningkat. Peningkatan jumlah UMKM terbesar berada di tingkat usaha mikro, ini membuktikan dari pembahasan di atas bahwa negara Indonesia hidup dari sektor ekonomi rakyat yang terus tumbuh dan berkembang dari berbagai lapisan masyarakat yaitu bahkan dari masyarakat kelas bawah sekalipun. Perkembangan yang terus meningkat juga diikuti dari tingkat usaha kecil dan menengah.
Usaha kecil biasanya berkaitan erat dengan adanya factor kekurangan modal, sehingga hal tersebut membuat para pengusaha kecil mengambil jalan pragmatis, yakni mencari bantuan modal dari rentenir atau lebih dikenal dengan sebutan lintah darat. Pada kenyataannya, rentenir sangat merugikan, yaitu membebani para peminjam dengan sejumlah bunga yang begitu besar. Dengan demikian bukan keuntungan yang diperoleh oleh para pengusaha kecil, melainkan mereka harus membayar pokok pinjaman dengan ditambah bunga yang telah dibebankan kepada mereka. Dengan sistem rentenir ini, para pengusaha kecil merasa terbebani sehingga tidak mampu untuk meningkatkan produktivitas ataupun mengembangkan usaha perekonomian mereka.
Berangkat dari inilah dirintis sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah yang dikenal dengan nama Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT lahir sebagai lembaga yang bisa melakukan pemberdayaan masyarakat lokal terutama pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha mereka, menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terpercaya dalam bidang keuangan. Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan.
Dengan berdirinya BMT akan memberikan kemudahan pelayanan jasa semi perbankan, terutama bagi pengusaha atau pedagang golongan ekonomi lemah sehingga akan mampu menggali potensi, meningkatkan produktivitas, meningkatkan pendapatan serta mengembangkan perekonomian di Indonesia. Upaya meningkatkan profesionalisme membawa BMT kepada berbagai inovasikegiatan usaha dan produk usaha. Keberadaan BMT diharapkan mampu mempunyai efek yang sangat kuat dalam menjalankan misi dan dapat mengurangi ketergantungan pengusaha kecil dari lembaga-lembaga keuangan informal yang bunganya relatif terlalu tinggi. Pemberian pembiayaan diharapkan dapat memajukan ekonomi pengusaha kecil.
Salah satu lembaga keuangan syariah yang bersistem bagi hasil adalah KJKS BMT Karisma Magelang. Kegiatan KJKS BMT Karisma adalah funding dan financing seperti pada BMT pada umumnya. Salah satu pembiayaan yang ditawarkan oleh KJKS BMT Karisma adalah pembiayaan mudharabah.
Keberadaan lembaga keuangan mikro syariah dengan model BMT memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan sektor riil, terutama dalam hal pembiayaan mudharabah dimana BMT memberikan modal kepada pengusaha untuk menjalankan usahanya. Pengembangan sektor riil tersebut merupakan pengaruh dari sistem operasional BMT yang menggunakan prinsip syariah.
Rumusan Masalah
Bagaimana perbedaan modal usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana penjualan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana keuntungan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang?
Bagaimana pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan usaha UMK?
Bagaimana pengaruh usaha UMK terhadap kesejahteraan nasabah?
Tujuan Penulisan
Mengetahui perbedaan modal usaha UMKM antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui penjualan usaha UMKM antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui keuntungan usaha UMKM antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Mengetahui pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan usaha UMKM
Mengetahui pengaruh usaha UMKM terhadap kesejahteraan nasabah.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
LANDASAN TEORI
Baitul Maal Wattamwil (BMT)
Pengertian BMT secara definitive adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep baitul maal wat tamwil. Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan baitul mal menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan shadaqah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. (Sari, 2014)
Soedarsono (2003:96) berpendapat bahwa Baitul maal wat tamwil terdiri dari dua istilah yaitu baitul maal dan baitul tamwil.Pengertian Baitul maal wat tamwil dalam artian bahasa adalah rumah harta (sosial) dan niaga. Dalam pengertian yang lebih luas adalah lembaga yang melakukan kegiatannya untuk tujuan sosial dan niaga yang berguna untuk mensejahterakan umat yang dilakukan baik dalam menghimpun dana dari umat/masyarakat dan melakukan penyaluran/pembiayan dalam sektor usaha riil (fungsi baitul tamwil) dan penyaluran dana/harta kepada yang berhak. (Herianingrum, 2014)
Sedangkan menurut Muhammad (2004), Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa yang tidak menggunakan bunga tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang produknya sendiri berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. (Ananda, 2011)
Dengan demikian Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Pembiayaan BMT kepada anggotanya diberikan dengan syarat yang mudah. Selain itu, BMT terjun langsung ke lokasi para pelaku usaha mikro untuk menyalurkan pembiayaannya sehingga para pelaku usaha mikro tidak perlu datang ke kantor BMT. Kemudahan tersebut menjadi keunggulan BMT dan umumnya diminati oleh para pelaku usaha mikro. Namun demikian BMT bertanggungjawab terhadap pembinaan anggotanya terutama anggota yang melakukan pembiayaan.
Meningkatnya kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa pembiayaan yang disalurkan BMT dapat meningkatkan sistem perekonomian di Indonesia terutama dalam pengentasan kemiskinan. Peran BMT dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa sistem ekonomi dengan prinsip syariah turut berperan dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha mikro. Pembiayaan yang diberikan BMT meliputi pembiayaan kerjasama usaha yaitu mudharabah dan musyarakah. Pada penelitian kali ini penulis hanya akan berfokus pada mudharabah.
Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahibul maal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian finansial ditanggung pemilik dana. (Darma, 2016).
Mudharabah adalah menyerahkan modal berupa uang kepada orang yang berniaga sehingga mendapatkan persentase keuntungan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menuurut kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. (Antonio, 2001)
Pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT kepada pengusaha mikro dan kecil diberikan dalam rangka untuk (Ananda, 2011):
Upaya memaksimalkan laba
Artinya: setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusaha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
Upaya meminimalkan resiko
Artinya: usaha yang dilakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin timbul. Resiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.
Pendayagunaan sumber ekonomi
Artinya: sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan Mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusiaserta sumber daya modal. Jika sumber daya alam dan sumber daya manusianya ada, dan sumber modal tidak ada. Maka dipastikan diperlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumbersumber daya ekonomi.
Penyaluran kelebihan dana
Artinya: dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM )
Menurut UU No.20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah disebutkan bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Usaha Mikro kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara. (Ananda, 2011)
Usaha mikro kecil dan menengah selain memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja, usaha mikro dan kecil juga sebagai mediasi proses industrialisasi suatu negara. Ganewati (1997) menyebutkan bahwa permasalahan yang sering dihadapi oleh usaha mikro dan kecil dapat bersifat internal maupun eksternal. Secara internal kendala usaha mikro kecil dan menengah adalah modal, teknologi, akses pasar, keterbatasan manajemen dan SDM serta informasi yang terbatas. Sedangkan faktor eksternal adalah kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak mendukung usaha mikro dan kecil seperti praktek monopoli dan proteksi terhadap beberapa industri besar.
Kendala yang sering mengemukakan setiap perbincangan usaha kecil dan menengah adalah lemahnya bidang keuangan. Pengusaha mikro hampir tidak memiliki akses yang luas kepada sumber permodalan.. Kebutuhan akan permodalan tidak dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan modern, karena pengusaha kecil tidak dapat memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Usaha mikro kecil dan menengah membutuhkan dukungan banyak pihak. Dukungan tersebut sangat diharapkan berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademi maupun lembaga donor. Lembaga keuangan mikro dapat menjadi tempat penampung dan penyalur dana dan modal, membawa efek penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapat, mempercepat pembangunan tingkat desa, penggerak bisnis dan menyelamatkan usaha/ kegiatan yang dilanda krisis.
LITERATUR REVIEW
Penulis Lukytawati Anggraeni, dkk jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Manajemen judul Akses UMKM Terhadap Pembiayaan Mikro Syariah dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Usaha : Kasus BMT Tadbiirul Ummah, Kabupaten Bogor. Tujuan penelitiannya adalah menganalisis akses UMKM terhadap pembiayaan syariah BMT dan dampaknya terhadap perkembangan usaha. Dan hasil dari penelitian ini adalah Pembiayaan mikro syariah BMT yang diberikan mampu meningkatkan keuntungan UMKM dan berpengaruh positif dan signifikan terhadap perubahan keuntungan usaha. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pengaruh pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah saja , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Fitriani Prastiawati dan Emile Satia Darma Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Peran Pembiayaan Baitul Maal Wat Tamwil Terhadap Perkembangan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Anggotanya dari Sektor Mikro Pedagang Pasar Tradisional. Tujuan dari penelitiannya adalah untuk mengetahui peran keuangan yang diberikan oleh Baitul Maal Wat Tamwil terhadap persepsi pengembangan bisnis dan peningkatan kesejahteraan bagi anggota BMT dari sektor mikro. Hasilnya mengungkapkan bahwa pembiayaan BMT tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap persepsi pengembangan bisnis dan peningkatan kesejahteraan. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Nurul Farida Damayanti dan Sri Herianingrum jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Pengaruh Pembiayaan Dana Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt) Teladan Terhadap Kinerja Usaha Mikro Di Pasar Semolowaru Surabaya. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendanaan BMT Teladan terhadap kinerja usaha mikro di Pasar Semolowaru Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendanaan BMT Teladan yang meliputi Ijarah dan Pembiayaan murabahah memang berpengaruh terhadap kinerja perusahaan mikro di Indonesia meningkatkan pendapatan dan aset pengusaha mikro di Pasar Semolowaru Surabaya. Yang menjadi persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pengaruh pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah penelitian ini hanya meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan UMKM.
Penulis Nia Yuniawati Fakultas Syariah Jurusan Muamalah Ekonomi Perbankan Islam judul Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Kecil (Studi Kasus Pada Nasabah KJKS BMT El-Syariah Gunung Jati). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah terhadap peningkatan pendapatan usaha kecil pada nasabah KJKS BMT EL-Syariah Gunung Jati. Hasil dari penelitiannya yaitu pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan usaha kecil. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha nasabah. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya meneliti pembiayaan murabahah, sedangkan penelitian ini meneliti pengaruh pembiayaan mudharabah saja , bagaimana pembiayaan tersebut dapat mempengaruhi perkembangan usaha kecil atau UMKM. (Yuniawati, 2013)
Penulis Gresi Ayu Marcelina judul Peran Pembiayaan Mudharabah pada Perkembangan Usaha dan Pendapatan Anggota BMT (Studi Kasus pada BMT UGT(Usaha Gabungan Terpadu) Sidogiri cabang Pembantu Dampit). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Hasil dari penelitian ini adalah pembiayaan mudharabah berpengaruh positif terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Sidogiri, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Marselina, 2013)
Penulis Sri Maryati Mahasiswa Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi judul Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Pengembangan UMKM Dan Agribisnis Pedesaan. Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam pengembangan UMKM dan agribisnis pedesaan di Sumatera Barat. Hasil penelitiannya adalah besarnya pembiayaan produktif , aset usaha yang dimiliki UMKM, dan jumlah tenaga kerja mempengaruhi nilai produksi usaha UMKM secara signifikan. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah variabel penelitiannya adalah Bank Rakyat Syariah, sedangkan penelitian ini menggunakan BMT. (Maryati, 2014)
Penulis Muhammad Nizar Universitas Yudharta Pasuruan judul Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Peningkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM (Studi Kasus BMT Maslahah Capang Pandaan). Penelitiannya bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan mudharabah di BMT maslahah capem pandaan dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di pandaan kabupaten Pasuruan. Hasil penelitiannya adalah menunjukkan bahwa terdapat pengaruh signifikan antara pembagian keuntungan mudharabah terhadap kesejahteraan pelaku UMKM. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Pasuruan, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Nizaar, 2016)
Penulis Sriyatun mahasiswa Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi judul Analisis Pengaruh Pemberian Pembiayaan Mudharabah BMT Terhadap Peningkatan Pendapatan Pedagang Kecil Di Kabupaten Sukoharjo. Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalis dan mengetahui seberapa besar pengaruh pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT terhadap peningkatan pendapatan pedagang kecil di kabupaten Sukoharjo. Hasil penelitian diketahui dugaan pengaruh pembiayaan terhadap pendapatan dan dugaan pengaruh pembiayaan terhadap keuntungan, terbukti. Hasil analisis perkembangan usaha pedagang setelah memperoleh pinjaman BMT, baik pendapatan ataupun keuntungan nasabah meningkat. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan mudharabah terhadap perkembangan usaha dan pendapatan anggota BMT. Sedangkan perbedaannya adalah penelitiannya berlangsung di daerah Sukoharjo, dan penelitian ini berlangsung di wilayah Magelang. (Sriyatun, 2009)
Penulis Dia Oktavia Sari jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam judul Pengaruh Pemberian Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Nasabah Bank BTN Syariah Palembang. Tujuan penelitiannya adalah untuk mengetahui Pengaruh Pemberian Pembiayaan Modal Kerja Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha Nasabah Bank BTN Syariah Palembang. Hasil penelitiannya adalah peningkatan pendapatan usaha nasabah dipengaruhi oleh produk pembiayaan modal kerja yang diberikan Bank BTN Syariah palembang sebesar 41,4 %, serdangkan sisanya 59% dipengaruhi oleh variabel lain. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah variabel penelitiannya adalah Bank BTN Syariah, sedangkan penelitian ini menggunakan BMT, selain itu penelitiannya menggunakan variabel pembiayaan modal kerja, dan peenelitian ini menggunakan variabel pembiayaan mudharabah. (Sari D. O., 2017)
Penulis Dita Andriana jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis judul Pengaruh Pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Dan Kecil (Studi Kasus Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al-Fath Ikmi, Ciputat, Kota Tangerang Selatan). Tujuan penelitiannya adalah untuk menganalisis pengaruh pembiayaan KJKS BMT AL-FATH IKMI terhadap perkembangan usaha mikro kecil dan untuk mengetahui perbedaan yang signifikan atas perkembangan usaha mikro kecil sebelum dan setelah pemberian pembiayaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel modal pembiayaan, usia, dan jumlah tenaga kerja berpengaruh signifikan terhadap perubahan keuntungan usaha, dan terdapat perbedaan yang signifikan antara rata-rata keuntungan usaha sebelum dan sesudah melakukan pembiayaan pada KJKS BMT AL-FATH IKMI. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama meneliti tentang pembiayaan terhadap perkembangan usaha UMKM. Sedangkan perbedaannya adalah menggunakan variabel pembiayaan semuanya, dan peenelitian ini menggunakan variabel pembiayaan mudharabah saja. (Andriyana, 2016)
HIPOTESIS
Berdasarkan tinjauan dan kajian terhadap penelitian dahulu yang relevan, maka hipotesis yang akan diujikan kebenarannya secara empiris adalah :
Diduga terdapat perbedaan modal usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Diduga terdapat perbedaan omzet penjualan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Diduga terdapat perbedaan keuntungan usaha UMK antara sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma Magelang.
Diduga Modal pembiayaan berpengaruh signifikan terhadap keuntungan usaha mikro dan kecil.
Diduga peningkatan pendapatan berpengaruh terhadap perkembangan UMKM.
BAB III
METODE PENELITIAN
Populasi
Populasi adalah wilayah generealiasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dalam penelitian ini perlu dijelaskan populasi dan sampel yang dapat digunakan sebagai sumber data (Tika, 2006). Populasi dalam penelitian ini adalah nasabah yang mempunyai usaha mikro dan kecil yang memperoleh pembiayaan mudharabah dari BMT Karisma cabang Grabag di kota Magelang. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan nasabah yang menggunakan pembiayaan mudharabah pada pengusaha UMKM yang berjumlah sebanyak 450 nasabah. Dipilihnya BMT ini karena banyak usaha mikro dan kecil yang telah berhasil menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat banyak.
Sampel
Sampel dalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut, ataupun bagian kecil dari anggota populasi yang diambil. Bila hasil penelitian akan digeneralisasikan (kesimpulan data sampel yang dapat diberlakukan untuk populasi ) maka sampel yang digunakan sebagai sumber data yang representatif dapat dilakukan dengan cara mengambil sampel dari populasi secara random sampai jumlah tertentu. Sampel juga dapat didefinisikan sebagai suatu prosedur dimana hanya sebagan populasi saja yang diambil dan dipergunakan untuk menentukan sifat serta ciri yang dikehendaki dari suatu populasi. (Siregar, 2010)
Jumlah Sampel
Untuk menentukan jumlah sampel dalam penelitian ini maka digunakan rumus Slovin sebagai berikut:
n = N
1 + N.e2
Dimana:
n = ukuran sampel
N = populasi
e = Error atau tingkat kesalahan yang diyakini, yaitu 10% (0,1)
Berdasarkan rumus diatas maka dapat diperoleh sampel:
n = 450
1 + 450 (0,1)2
n = 450
1 + 4,5
n = 81,8 ~ 82 nasabah
Teknik Sampling
Penelitian ini menggunakan desain sampel nonprobabilitas, yang menggunakan metode sampling purposive (purposive or judgemental sampling). Sampling purposive adalah pengambilan sampel berdasarkan seleksi khusus. Peneliti membuat kriteria tertentu siapa yang dijadikan sebagai responden. Kriteria responden yang akan diteliti adalah seorang nasabah pembiayaan kredit pada pedagang pasar dan mempunyai rekening LKMS Kharisma. teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, artinya siapa saja yang secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data.
Definisi Operasional
Definisi operasional adalah definisi yang didasarkan atas sifat-sifat hal yang diamati.
Pembiayaan Mudharabah (X)
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang diberikan BMT Karisma dengan menyerahkan modal berupa uang kepada nasabah yang digunakan untuk berniaga atau membangun usaha sehingga kedua belah pihak mendapatkan persentase keuntungan sesuai kesepakatan. Pembiayaan mudharabah yang diberikan BMT kepada pengusaha mikro dan kecil diberikan dalam rangka untuk memaksimalkan laba, meminimalkan resiko, mendayagunakan sumber ekonomi dan menyalurkan kelebihan dana.
Perkembangan UMKM (Y)
Perkembangan usaha adalah suatu bentuk usaha kepada usaha itu sendiri agar dapat berkembang menjadi lebih baik lagi dan agar mencapai pad satu titik atau puncak menuju kesuksesan. Perkembangan usaha dilakukan oleh usaha yang sudah mulai terproses dan terlihat ada kemungkinan untuk lebih maju lagi.
Model dan Teknik Analisis
Dilihat dari sudut pandang tujuannya yang hendak dicapai, penelitian ini menggunakan metode analisis regresi stepwise. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yakni penelitian yang mengumpulkan data-data dari lapangan (Kuisoner). Namun, penelitian ini juga dilengkapi dengan penelitian kepustakaan Berdasarkan perumusan masalah di atas, maka penelitian ini menggunakan perpaduan antara penelitian kualitatif dan kuantitatif. Data yang terkumpul telah dianalisa dengan menggunakan metode analisa berikut :
Statistik Deskriptif
Statistik deskriptif adalah statistik yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap obyek yang diteliti, melalui data sampel atau populasi sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. (Sugiyono, 2011) Statistik deskriptif menggambarkan sebuah data menjadi informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami dalam menginteprestasikan hasil analisis data dan pembahasannya. Selain itu juga menjadi proses transformasi data dalam bentuk tabulasi, yang menyajikan ringkasan, pengaturan, dan penyusunan data dalam bentuk tabel numerik dan grafik.
Uji Validitas
Uji validitas digunakan untuk mengetahui kelayakan suatu butir-butir dalam suatu daftar (konstruk) pertanyaan/pernyataan. Validitas suatu butir pertanyaan dapat dilihat pada hasil output SPSS pada tabel Correlation. Uji validitas sering digunakan untuk mengukur ketepatan suatu item dalam suatu kuosioner atau skala, pakah item-item pada kuosioner tersebut sudah tepat dalam mengukur apa yang inin diukur.
Uji Reabilitas
Uji reabilitas menunjuk pada pengertian bahwa sesuatu instrumen cukup dapat dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrumen tersebut sudah baik. Reabilitas adalah suatu angka indeks yang menunjukkan suatu konsistensi alat pengukur didalam mengukur gejala yang sama. Suatu konstruk atau variabel dikatakan reliabel jika mendapat nilai.
Analisis Regresi Linear Sederhana
Analisis regresi linear sederhana Adalah hubungan secara linear antara satu variabel independen(X) dengan variabel dependen (Y), atau dalam artian ada variabel yang memengaruhi dan ada variabel yang dipengaruhi.
Uji Asumsi Klasik
Uji Normalitas
Normalitas dalah untuk mengetahui apakah populasi daftar distribusi normal atau tidak. Uji ini biasanya digunakan untuk mengukur data berskala ordinal, rasio, ataupun interval.
Uji Heteroskedastisitas
Heteroskedastisitas adalah keadaan dimana terjadi ketidaksamaan varian atau residual untuk semua pengamatan pada model regresi. Jika signifikansi korelasi kurang dari 0,05 maka pada model regresi terjadi masalah heteroskedastisitas.
Uji Linieritas
Linieritas adalah untuk mengetahui apakah dua variabel mempunyai hubungan yang linear atau signifikan. Pengujian pada SPSS dengan menggunakan Test of Linearity pada taraf signifikancy 0,05.
Uji Autokorelasi
Autokorelasi merupakan korelasi antara anggota observasi yang disusun menurut waktu atau tempat. Metode pengujian menggunakan uji Durbin-Watson (DW Test).
Komentar
Posting Komentar