Resume Jurnal BMT
URGENSI PENERAPAN ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE DI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)
(JURNAL KAJIAN BISNIS Vol. 23 No. 1 JANUARI 2015 HAL 64 – 70)
LATAR BELAKANG
Pada permulaan tahun 1990-an, beberapa negara di Asia, termasuk didalamnya Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan. Namun, setelah terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997, banyak pihak kemudian meyakini bahwa pondasi ekonomi di beberapa negara tersebut sebenarnya rapuh. Krisis ini berdampak luas, tidak hanya pada sisi ekonomi namun juga kestabilan politik. Runtuhnya stabilitas ekonomi tersebut telah menjadi satu momentum dan bukti adanya kualitas corporate governance (CG) yang buruk di kawasan Asia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya. Hal inilah yang kemudian menyebabkan peningkatan pemahaman dan kesadaran bahwa good corporate governance (GCG) menjadi syarat mutlak yang diperlukan dalam proses eksistensi sebuah perusahaan, terutama lembaga keuangan untuk berkembang dengan baik dan sehat.
Menurut Organization for Economic Corporation and Development (OECD) (2000) , Good Corporate Governance adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan.Corporate Governance mengatur pembagian tugas hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholder nonpemegang saham. Tata kelola perusahaan mempunyai empat unsur dasar (prinsip-prinsip) sebagai berikut (1) unsur transparasi (transparency) ; (2) Unsur akuntabilitas (accountability); (3) Unsur responsibilitas (responsibility); (4) Unsur keadilan (fairness, quitable treatment).
ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, haruslah memahami dan mengetahui prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam konteks keIslaman. Islam sebagai way of life selalu menyuarakan tentang pentingnya etika bisnis, nilai-nilai integritas dan kejujuran yang tak tergoyahkan,.Entitas syariah di Indonesia saat ini semakin berkembang ditandai dengan munculnya berbagai jenis lembaga keuangan syariah. Bisnis syariah yang semakin berkembang saat ini tentu saja haruslah berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip syariah.
Good Corporate Governance dalam Islam mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadits yang menjadikannya unik dan berbeda dengan konsep Good Corporate Governance dalam pandangan dunia barat. Dalam pandangan Islam, corporate governance harus mengintegrasikan apsek peraturan yang didasarkan pada syariah dan ajaran moral Islam sebagai intinya Dalam konteks membicarakan corporate governance dalam lembaga keuangan Islam, beberapa prinsip etika Islam yang relevan diantaranya adalah : larangan riba,maysir dan gharar, melaksanakan prilaku hidup yang beretika dengan menjunjung tinggi kesopanan, keadilan, giat mencari ilmu pengetahuan, rajin, kompeten di bidangnya, menjunjung tinggi kepentingan stakeholders, persaingan yang sehat, keterbukaan, kerahasiaan, hafrga dan upah yang adil. .Selain Al Qur’an dan Hadits, Ijtihad juga memiliki peranan penting yang digunakan untuk menjelaskanperaturanperaturan yang secara implisit diutarakan di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE VS CONVENTIONAL CORPORATE GOVERNANCE
Good corporate governance yang umumnya diterapkan di Indonesia pada umumnya masih mengacu kepada prinsip-prinsip good corporate governance konvensional .Lembaga keuangan syariah harus mengacu kepada prinsip-prinsip Islamic Corporate Governance. Memang ada beberapa poin yang terdapat di dalam Good Corporate Governance konvesional yang juga diadopsi oleh Islamic Corporate Governance, tetapi sebenarnya secara rinci ada perbedaan sangat mendasar antara keduanya. Perbedaan tersebut adalah:
Aspects
Shareholder model
Stakeholders models
Islamic model
Filsafat
Rasionalisme dan rasionalitas
Rasionalisme dan rasionalitas
Keimanan, aqidah, syariah, akhlaq
Hak dan kepentingan
Melindungi kepentingan pemegang saham
Menjamin hak komunitas social dan hubungannya dengan perusahaan
Melindungi hak dan kepentingan semua pemangku kepentingan berlandaskan syariah
Tujuan
Keuntungan pemegang saham
Kesejahteraan pemangku kepentingan
Maqashid Syariah
Peran pengelola
Dominasi pengelola
Mengawasi dominasi pemegang saham
Konsep khalifah dan musyawarah
Management Board
One tier broad, taka da komite khusus etika
Two tier broad, taka da komite khusus untuk etika
Syariah board dan institusi lain yang bertanggung jawab terhadap issu etika
Bisnis
Tak ada batasan daslam bisnis
Tak ada batasan daslam bisnis
Hanya aktivitas bisnis yang sesuai syariah yang diijinkan
Baitul Maal Wat Tamwil ( BMT)
BMT adalah jenis koperasi simpan pinjam yang kegiatannya berdasarkan prinsip syariah Islam. Baitul Maal wat Tamwil adalah gabungan dari kata “Baitul Maal” dan “Bait at Tamwil”. BMT mulai dikenal masyarakat pada tahun 1992. Secara singkat Baitul Maal merupakan Lembaga pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan tanpa tujuan profit. Bait at Tamwil adalah lembaga pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan dengan orientasi profit dan komersial. Dari definisi tersebut maka BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah. BMT lahir di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan memberikan solusi pendanaan yang mudah dan cepat, terhindar dari riba, dan mengacu pada prinsip syariah.
Didalam sistim keuangan, lembaga Baitul Maal wat Tamwil dapat dikategorikan sebagai lembaga intermediasi keuangan, yang menjalkankan fungsi pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam (borrowers). Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Saat ini jumlah BMT sekitar 5.500 dengan daya jangkau 3.000 usaha mikro , jenis usaha yang dilayani 17 juta usaha, dan total asset Rp 3 triliun. Selain memberikan kenyamanan bertransaksi secara syariah, BMT juga memfokuskan diri pada pemberdayaan ekonomi ummat, diantaranya adalah pemberdayaan ekonomi pengusaha mikro, pemberian bea siswa, bantuan gaji guru di pedesaan, pelatihan pemasaran dan bisnis.
BMT sebagai lembaga keuangan, keberlangsungannya sangat ditentukan oleh kepercayaan (trust) masyarakat dalam menerima dana (funding), menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan (financing) serta kepiawaian mengelola margin dan atau bagi hasil yang didapat untuk mempertahankan perkembangan dan pertumbuhan lembaga. Untuk dapat meraihnya maka perlu diupayakan stabilitas kinerja berdasarkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Wujud dari hal tersebut dapat berupa kemudahan pihak mitra untuk dapat mengakses informasi, kepatuhan dalam melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban rutin,menggunakan jasa audit akuntan publik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik untuk berpartisipasi dalam menyerahkan/ menitipkan dana.
BEBERAPA GAGASAN
BMT sebagai lembaga keuangan syariah yang sangat dekat melayani kepentingan masyarakat dituntut untuk bisa menjadi contoh dalam menerapkan Islamic Corporate Governance. Dengan menerapkan Islamic Corporate Governance, diharapkan selain kinerjanya meningkat, kepercayaan masyarakat bahwa BMT merupakan lembaga keuangan syariah juga meningkat. Kecurigaan masyarakat bahwa BMT sama dengan koperasi simpan pinjam biasa, dengan baju yang berbeda, akan secara pelan-pelan terkikis jika BMT menerapkan Islamic Corporate Governance.
Untuk tujuan ini beberapa langkah perlu dilakukan, yaitu langkah eksternal dan langkah internal. Pertama,langkah eksternal, yaitu Kementrian Koperasi perlu membentuk Dewan Audit Syariah Nasional yang bertujuan melakukan audit syariah untuk menilai apakah produk yang dikeluarkan BMT sudah sesuai dengan koridor syariah atau belum. Kedua, perlunya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh BMT tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
SIMPULAN
Perusahaan yang bisa bertahan dalam situasi persaingan sekarang ini adalah perusahaan yang bisa melaksanakan tata kelola dengan baik. Tidak terkecuali BMT sebagai lembaga keuangan syariah. Meningkatnya jumlah BMT seringkali tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas tata kelola yang baik. Agar tetap bisa bersaing dengan lembaga keuangan yang lain, BMT harus mereformasi dirinya dengan mengimplementasikan Islamic Corporate Governance. Islamic Corporate Governance adalah prinsip tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah perlunya Kementerian Koperasi membentuk Dewan Audit Syariah Nasional dan perlunya masing-masing BMT untuk membentuk staf khusus audit syariah yang membantu tugas Dewan Pengawas Syariah mengawasi pelaksanaan transaksi di BMT agar tidak menyimpang dari prinsip syariah Islam.
(JURNAL KAJIAN BISNIS Vol. 23 No. 1 JANUARI 2015 HAL 64 – 70)
LATAR BELAKANG
Pada permulaan tahun 1990-an, beberapa negara di Asia, termasuk didalamnya Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan. Namun, setelah terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997, banyak pihak kemudian meyakini bahwa pondasi ekonomi di beberapa negara tersebut sebenarnya rapuh. Krisis ini berdampak luas, tidak hanya pada sisi ekonomi namun juga kestabilan politik. Runtuhnya stabilitas ekonomi tersebut telah menjadi satu momentum dan bukti adanya kualitas corporate governance (CG) yang buruk di kawasan Asia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya. Hal inilah yang kemudian menyebabkan peningkatan pemahaman dan kesadaran bahwa good corporate governance (GCG) menjadi syarat mutlak yang diperlukan dalam proses eksistensi sebuah perusahaan, terutama lembaga keuangan untuk berkembang dengan baik dan sehat.
Menurut Organization for Economic Corporation and Development (OECD) (2000) , Good Corporate Governance adalah sistem yang dipergunakan untuk mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perusahaan.Corporate Governance mengatur pembagian tugas hak dan kewajiban mereka yang berkepentingan terhadap kehidupan perusahaan termasuk para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer, dan semua anggota stakeholder nonpemegang saham. Tata kelola perusahaan mempunyai empat unsur dasar (prinsip-prinsip) sebagai berikut (1) unsur transparasi (transparency) ; (2) Unsur akuntabilitas (accountability); (3) Unsur responsibilitas (responsibility); (4) Unsur keadilan (fairness, quitable treatment).
ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE
Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, haruslah memahami dan mengetahui prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam konteks keIslaman. Islam sebagai way of life selalu menyuarakan tentang pentingnya etika bisnis, nilai-nilai integritas dan kejujuran yang tak tergoyahkan,.Entitas syariah di Indonesia saat ini semakin berkembang ditandai dengan munculnya berbagai jenis lembaga keuangan syariah. Bisnis syariah yang semakin berkembang saat ini tentu saja haruslah berpegang teguh terhadap prinsip-prinsip syariah.
Good Corporate Governance dalam Islam mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadits yang menjadikannya unik dan berbeda dengan konsep Good Corporate Governance dalam pandangan dunia barat. Dalam pandangan Islam, corporate governance harus mengintegrasikan apsek peraturan yang didasarkan pada syariah dan ajaran moral Islam sebagai intinya Dalam konteks membicarakan corporate governance dalam lembaga keuangan Islam, beberapa prinsip etika Islam yang relevan diantaranya adalah : larangan riba,maysir dan gharar, melaksanakan prilaku hidup yang beretika dengan menjunjung tinggi kesopanan, keadilan, giat mencari ilmu pengetahuan, rajin, kompeten di bidangnya, menjunjung tinggi kepentingan stakeholders, persaingan yang sehat, keterbukaan, kerahasiaan, hafrga dan upah yang adil. .Selain Al Qur’an dan Hadits, Ijtihad juga memiliki peranan penting yang digunakan untuk menjelaskanperaturanperaturan yang secara implisit diutarakan di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE VS CONVENTIONAL CORPORATE GOVERNANCE
Good corporate governance yang umumnya diterapkan di Indonesia pada umumnya masih mengacu kepada prinsip-prinsip good corporate governance konvensional .Lembaga keuangan syariah harus mengacu kepada prinsip-prinsip Islamic Corporate Governance. Memang ada beberapa poin yang terdapat di dalam Good Corporate Governance konvesional yang juga diadopsi oleh Islamic Corporate Governance, tetapi sebenarnya secara rinci ada perbedaan sangat mendasar antara keduanya. Perbedaan tersebut adalah:
Aspects
Shareholder model
Stakeholders models
Islamic model
Filsafat
Rasionalisme dan rasionalitas
Rasionalisme dan rasionalitas
Keimanan, aqidah, syariah, akhlaq
Hak dan kepentingan
Melindungi kepentingan pemegang saham
Menjamin hak komunitas social dan hubungannya dengan perusahaan
Melindungi hak dan kepentingan semua pemangku kepentingan berlandaskan syariah
Tujuan
Keuntungan pemegang saham
Kesejahteraan pemangku kepentingan
Maqashid Syariah
Peran pengelola
Dominasi pengelola
Mengawasi dominasi pemegang saham
Konsep khalifah dan musyawarah
Management Board
One tier broad, taka da komite khusus etika
Two tier broad, taka da komite khusus untuk etika
Syariah board dan institusi lain yang bertanggung jawab terhadap issu etika
Bisnis
Tak ada batasan daslam bisnis
Tak ada batasan daslam bisnis
Hanya aktivitas bisnis yang sesuai syariah yang diijinkan
Baitul Maal Wat Tamwil ( BMT)
BMT adalah jenis koperasi simpan pinjam yang kegiatannya berdasarkan prinsip syariah Islam. Baitul Maal wat Tamwil adalah gabungan dari kata “Baitul Maal” dan “Bait at Tamwil”. BMT mulai dikenal masyarakat pada tahun 1992. Secara singkat Baitul Maal merupakan Lembaga pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan tanpa tujuan profit. Bait at Tamwil adalah lembaga pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan dengan orientasi profit dan komersial. Dari definisi tersebut maka BMT adalah lembaga keuangan mikro syariah. BMT lahir di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan memberikan solusi pendanaan yang mudah dan cepat, terhindar dari riba, dan mengacu pada prinsip syariah.
Didalam sistim keuangan, lembaga Baitul Maal wat Tamwil dapat dikategorikan sebagai lembaga intermediasi keuangan, yang menjalkankan fungsi pengalihan dana dari penabung (lenders) kepada peminjam (borrowers). Lembaga keuangan memiliki peran pokok dalam proses pengalihan dana dalam perekonomian. Saat ini jumlah BMT sekitar 5.500 dengan daya jangkau 3.000 usaha mikro , jenis usaha yang dilayani 17 juta usaha, dan total asset Rp 3 triliun. Selain memberikan kenyamanan bertransaksi secara syariah, BMT juga memfokuskan diri pada pemberdayaan ekonomi ummat, diantaranya adalah pemberdayaan ekonomi pengusaha mikro, pemberian bea siswa, bantuan gaji guru di pedesaan, pelatihan pemasaran dan bisnis.
BMT sebagai lembaga keuangan, keberlangsungannya sangat ditentukan oleh kepercayaan (trust) masyarakat dalam menerima dana (funding), menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan (financing) serta kepiawaian mengelola margin dan atau bagi hasil yang didapat untuk mempertahankan perkembangan dan pertumbuhan lembaga. Untuk dapat meraihnya maka perlu diupayakan stabilitas kinerja berdasarkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Wujud dari hal tersebut dapat berupa kemudahan pihak mitra untuk dapat mengakses informasi, kepatuhan dalam melaksanakan mekanisme pertanggungjawaban rutin,menggunakan jasa audit akuntan publik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik untuk berpartisipasi dalam menyerahkan/ menitipkan dana.
BEBERAPA GAGASAN
BMT sebagai lembaga keuangan syariah yang sangat dekat melayani kepentingan masyarakat dituntut untuk bisa menjadi contoh dalam menerapkan Islamic Corporate Governance. Dengan menerapkan Islamic Corporate Governance, diharapkan selain kinerjanya meningkat, kepercayaan masyarakat bahwa BMT merupakan lembaga keuangan syariah juga meningkat. Kecurigaan masyarakat bahwa BMT sama dengan koperasi simpan pinjam biasa, dengan baju yang berbeda, akan secara pelan-pelan terkikis jika BMT menerapkan Islamic Corporate Governance.
Untuk tujuan ini beberapa langkah perlu dilakukan, yaitu langkah eksternal dan langkah internal. Pertama,langkah eksternal, yaitu Kementrian Koperasi perlu membentuk Dewan Audit Syariah Nasional yang bertujuan melakukan audit syariah untuk menilai apakah produk yang dikeluarkan BMT sudah sesuai dengan koridor syariah atau belum. Kedua, perlunya memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh BMT tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
SIMPULAN
Perusahaan yang bisa bertahan dalam situasi persaingan sekarang ini adalah perusahaan yang bisa melaksanakan tata kelola dengan baik. Tidak terkecuali BMT sebagai lembaga keuangan syariah. Meningkatnya jumlah BMT seringkali tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas tata kelola yang baik. Agar tetap bisa bersaing dengan lembaga keuangan yang lain, BMT harus mereformasi dirinya dengan mengimplementasikan Islamic Corporate Governance. Islamic Corporate Governance adalah prinsip tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Beberapa hal yang perlu dilakukan adalah perlunya Kementerian Koperasi membentuk Dewan Audit Syariah Nasional dan perlunya masing-masing BMT untuk membentuk staf khusus audit syariah yang membantu tugas Dewan Pengawas Syariah mengawasi pelaksanaan transaksi di BMT agar tidak menyimpang dari prinsip syariah Islam.
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000