JURNAL TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG TAKARAN DAN TIMBANGAN
Fatiyatul Murtafiah
Asfika Ariwardani Putri
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Email:fathianafha@gmail.com

ABSTRACT
We create this journal based on interpretation books and journals. The type of research we use is library research. In this journal we will examine the paragraphs about the dosage and the scale. The root is defined as the process of measuring to determine the level, weight, or price of a particular item. Roots are often equated with weighing. Scoring or weighing is a part of commerce that is often done by traders.
This journal discusses how Islamic commerce is a trade that is based on values ​​and ethics derived from basic religious values ​​that uphold honesty and justice. Muhammad, in his teachings, put justice and honesty as principles in fair trade in the concept of Islam is a trade that does not tyrannize and experience. The existence of these principles has been explained in the Qur'an, namely. Q.S Al-Isra 'verse 35, Q.S Al-Muthaffifin verses 1-6, Q.S Al-A'raf verse 85, Asy-Syu'ara' verses 181-184, QS. Al-An'am: 152, and QS An-Nisa '/ 4: 29.

Keywords: dosage, scale, buying and selling.
ABSTRAK
Jurnal ini kami buat berdasarkan buku-buku dan jurnal tafsir. Jenis penelitian yang kita gunakan yaitu riset kepustakaan. Didalam jurnal ini kami akan mengkaji ayat tentang takaran dan timbangan.Takaran  diartikan  sebagai  proses  mengukur  untuk mengetahui kadar, berat, atau harga barang tertentu.Menakar  yang sering  disamakan  dengan  menimbang.  Menakar  atau  menimbang merupakan  bagian  dengan  perniagaan  yang  sering  dilakukan  oleh pedagang.
Jurnal ini membahas  bagaimana Perdagangan yang islami yaitu perdagangan yang dilandasi oleh nilainilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama yang menjunjung tinggitentang  kejujuran  dan  keadilan.  Muhammad  Saw  dalam  ajarannya  meletakkankeadilan  dan  kejujuran  sebagai  prinsip  dalam  perdagangan-perdagangan  yangadil dalam konsep Islam adalah perdagangan yang tidak menzalimi dan dizalami.. Adanya adanya prinsip-prinsip tersebut telah di jelaskan dalam Al-Qur’an yaitu . Q.S Al-Isra’ ayat 35, Q.S Al-Muthaffifin ayat 1-6, Q.S Al-A’raf ayat 85, Asy-Syu’ara’ ayat 181-184, QS. Al-An’ām: 152, dan QS An-Nisa’/4: 29.

Kata kunci: takaran, timbangan, jual beli.

PENDAHULUAN
Islam yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah mata rantai terakhir dari agama-agama yang diwahyukan Allah SWT, Islam merupakan agamayang sempurna, yang  ditujukan  kepada  manusia  hingga  akhir  zaman.  Dengan merujuk pada term al Islam itu sendiri, maka dipastikan bahwa agama bertujuan untuk memberikan keselamatan  dan kesejahteraan  dan kedamaian  yang  abadikepada penganutnya. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah mahkluk sosial yang selalu berhubungan dengan mahluk lainnya. Manusia sekaligus sebagai khalifah yang mengembang  amanat   untuk  memakmurkan  kehidupan  di  muka  bumi,  karena manusia diberikan kedudukan terhormat sebagai mahluk yang paling mulia oleh Allah SWT. Agar kegiatan manusia bernilai ibadah, manusia dapat melaksanakan aktifitas hidup dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang terdapat dalam Al Quran serta petunjuk pelaksanaan yang diberikan oleh Rasulullah SAW didalam sunnahnya.
Manusia  termotifasi  mengadakan  jual  beli  sebagai  jalan  untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan merumuskan tata cara untuk memperoleh harta. Menurut hukum alam dianggap sebagai suatu landasan dalam memenuhi segala keperluan dengan cara bagaimana manusia dapat terhindar dari tipu muslihat dan tersesat  serta  hal-hal  lain  yang  dapat  mengotori  diri,  dan  menjauhkannya  dari kebersihan jiwa untuk tercapainya manusia yang utama, guna meningkatkan lebih tinggi arah pendekatan diri kepada Allah SWT. Dalam melakukan perdagangan atau jual beli masih ada yang melakukan penipuan terhadap pembeli dengan cara memperlihatkan yang baik dan menyembunyikan yang buruk atau menampakkan yang  utuh  dan  menyembunyikan yang  rusak,  padahal  mereka  adalah  orangmuslim  yang  sudah  pasti  mengetahui  bahwa  perbuatan  itu  adalah  dosa  yang dilarang oleh agama. Hal seperi ini dapat mendatangkan kemudharatan, karena tiap barang yang jual tidak sama dengan kwalitasnya. Islam  melarang  adanya  jual  beli  apabila  dengan  cara  penipuan tersebut sudah sampai pada taraf yang keji, yakni apabila terjadi penipuan, maka bagi pihak tertipu boleh memilih sesukanya antara merusak atau meneruskan jual belinya. Dalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan  jual  beli  atau  akan  membatalkannya,  disebabkan  terjadinya  oleh sesuatu hal, hal tersebut kemudian diistilahkan sebagai khiyar.
METODOLOGI
Dalam jurnal ini kami menggunakan metode kepustakaan. Kami menggunakan sumber-sumber dari buku dan jurnal-jurnal sebagai sumber utama pembuatan jurnal ini. Dalam jurnal ini kami akan membahas tentang materi ayat tentang takaran dan timbangan secara lebih luas yang bersumber dari Al-Qur’an.
PEMBAHASAN
Pengertian Takaran dan Timbangan
Kata  “Takaran”  dalam  Kamus  Bahasa  Arab,  yaitu:  mikyal, kayl. Sedangkan kata “Timbangan” dalam Kamus Bahasa Arab yaitu: wazn,  mizan. Takaran  diartikan  sebagai  proses  mengukur  untuk mengetahui kadar, berat, atau harga barang tertentu.  Dalam kegiatan proses  mengukur  tersebut  dikenal  dengan  menakar.  Menakar  yang sering  disamakan  dengan  menimbang.  Menakar  atau  menimbang merupakan  bagian  dengan  perniagaan  yang  sering  dilakukan  oleh pedagang.
 Para  pedagang  menggunakan  alat  untuk  menakar  yaitu kaleng,  tangan,  dll.  Sedangkan  alat  untuk  menimbang  yaitu timbangan  yang  juga  disebut  dengan  neraca  karena  memiliki keseimbangan. Timbangan  dipakai untuk mengukur satuan berat (ons, gram, kilogram, dll).  Takaran dan timbangan adalah dua macam alat ukur yang diberikan perhatian untuk benar-benar dipergunakan secara tepat dan benar dalam perspektif ekonomi syariah.
Ayat tentang Takaran dan Timbangan
Q.S Al-Isra’ ayat 35
Allah  memerintahkan  agar  jual  beli  dilangsungkan  dengan menyempurnakan  takaran  dan  timbangan.  Sebagaimana  firman-Nya dalam Q.S Al-Isra’ ayat 35 yang berbunyi:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
 “Dan  sempurnakanlah  takaran  apabila  kamu  menakar,  dan timbanglah  dengan  neraca  yang  benar.  Itulah  yang  lebih  utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Q.S Al-Muthaffifin ayat 1-6
Allah SWT mencegah  mempermainkan timbangan  dan  takaran  serta  melakukan  kecurangan  dalam menakar dan menimbang.Nash  Al-Qur’an  ini  menunjukkan  bahwa  orang-orang  curang yang  diancam  oleh  Allah  dengan  kecelakaan  yang  besar.  Mereka menakar  untuk  orang  lain,  bukan  menerima  takaran  dari  orang  lain. Seakan-akan mereka mempunyai kekuasaan terhadap manusia dengan suatu  sebab  yang  menjadikan  mereka  dapat  meminta  orang  lain memenuhi takaran dan timbangan dengan sepenuhnya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Muthaffifin ayat 1-6 yang berbunyi:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَـئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٦﴾
 “Kecelakaan  besarlah  bagi  orang-orang  yang  curang.  (Yaitu) Orang-orang  yang  apabila  menerima  takaran  dari  orang  lain mereka  minta  dipenuhi.  Dan  apabila  mereka  menakar  atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orangorang  itu  menyangka,  bahwa  Sesungguhnya  mereka  akan dibangkitkan.  Pada  suatu  hari  yang  besar.  (Yaitu)  Hari  (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?”
Ayat di atas menjelaskan bahwa ajaran Islam mengajarkan manusia untuk melakukan  transaksi  jual  beli  secara  adil.  Sesuai  dengan  takaran  yangsebenarnya, karena orang yang melakukan kecurangan dalam transaksi jual beli akan  mendapatkan  ganjaran  pada  hari  dimana  manusia  akan  dibangkitkan. Sesungguhnya mengambil hak orang lain itu amat terlarang sekali dalam agama Islam, sehingga orang yang mengurangkan takaran atau timbangan sedikitpun, akan masuk neraka, apalagi mengambilnya lebih banyak dari pada itu. Maka tentu akan lebih besar siksaannya. Sebab itu patut kita insaf dan berhati-hati tentang hak orang itu, sebab dosanya tidak akan diampuni oleh Allah, sebelum dibayar hak. orang itu atau di maafkannya. Tetapi dosa terhadap kepada Allah saja, seperti meninggalkan  shalat  maka  Allah  akan  mengampuninya  dengan  semata-mata taubat kepadanya.
Ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Madina. Setibanya di Yatrib (Madina), Nabi Muhammad saw, banyak mendapat laporan tentang para pedagang yang curang. Abu juhainah termasuk salah satu seorang dari mereka. Ia  dikabarkan  memiliki  dua  takaran  yang  berbeda,  kepada  Abu  Juhainah  dan penduduk Madina yang lain, Rasulullah saw membacakan ayat diatas. Ayat ini memberi peringatan kepada pada pegadang yang curang. Mereka dinamakan mutaffifin. Dalam bahasa Arab, mutaffifin berasal dari kata taffif atau tafafah, yang berarti pinggir atau bibir sesuatu. Pedagang yang curang itu dinamai mutaffif,  karena  ia  menimbang  atau  menakar  seuatu  hanya  sampai  bibir timbangan, tidak sampai penuh hingga kepermukaan,.
Dalam ayat diatas, perilaku curang  dipandang  sebagai  pelanggaran  moral  yang  sangat  besar.  Pelakunya diancam  hukuman  berat,  yaitu  masuk  neraka  wail.  Ancaman  itu  pernah mengagetkan orang Arab (Badui). Ia kemudian menemui Abdul Malik bin Marwan, khalifah dari Bani Umayyah. Kepada khalifah ia menyampaikan kegalauannya. Ia berkata, “Kalau pecuri kecil-kecilan saja (korupsi timbangan) di ancam hukuman berat, bagaimana dengan para penguasa yang suka mencuri dan makan uang rakyat  dalam  jumlah  besar,  bahkan  tidak  terhitung  lagi  jumlahnya  alias  tanpa takarannya?” khalifah menjawab bahwa korupsi timbangan itu dianggap sebagai kejahatan besar, karena ia menyangkut social ekonomi (mu’amalat) yang menjadi kebutuhan dasar manusia. Korupsi semaca itu bias terjadi sepanjang waktu.
Melihat fenomena kecurangan yang terjadi saat ini masih banyak penjual yang  belum  mengetahui  tata  cara  jual  beli  yang  sesuai  dengan  syariat  Islam, misalnya: mengurangi timbangan dan tidak jujur dalam memasarkan produknya, semua  kecurangan  itu  akan  merugikan  salah  satu  pihak  yaitu  pembeli.  Dalam ajaran agama Islam tidak boleh menzalimi satu sama lain. Pengambilan tempat di Maros karena Maros merupakan tempat jalur mudik lintas kabupaten di SulawesiSelatan dan dekat kota Makassar, sehingga pasar sentral Maros tempat singgah masyarakat,dan melakukan transaksi.
Q.S Al-A’raf ayat 85
Allah  memerintahkan  kepada  kita  untuk  menyempurnakan takaran dan timbangan dan melarang untuk mengurangi takaran dan timbangan, yaitu terdapat dalam Q.S Al-A’ra f ayat 85 yang berbunyi:
وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“dan  (kami  telah  mengutus)  kepada  penduduk  Mad-yan  saudara mereka,  Syu'aib.  ia  berkata:  "Hai  kaumku,  sembahlah  Allah,  sekalikali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu  bukti  yang  nyata  dari  Tuhanmu.  Maka  sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang  takaran  dan  timbangannya,  dan  janganlah  kamu membuat  kerusakan  di muka  bumi  sesudah  Tuhan  memperbaikinya. yang  demikian  itu  lebih  baik  bagimu  jika  betul-betul  kamu  orangorang yang beriman".”
QS. Asy-Syu’ara’ ayat 181-184
Nabi  Syu’aib  memerintahkan  umatnya  untuk menyempurnakan  takaran  dan  timbangan  serta  melarang  melarang mereka  berbuat  curang  masalah  tersebut. Sebagaimana  Firman Allah dalam QS. Asy-Syu’ara’ ayat 181-184 .
وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ  الْمُسْتَقِيْمِ
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ
 “Sempurnakanlah  takaran  dan  janganlah  kamu  Termasuk  orang orang  yang  merugikan.  Dan  timbanglah  dengan  timbangan  yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah  kamu  merajalela  di  muka  bumi  dengan  membuat kerusakan.  Dan  bertakwalah  kepada  Allah  yang  telah  menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu”
QS. Al-An’ām: 152
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil.” (QS. Al-An’ām: 152).
QS An-Nisa’/4: 29.
َََٱََََََُُِِٰۡۡأْآََُُْۡاَُاَءَِِٰٖۡضاًَََةَََِٰنَُنَأِٓإُِّۚۡ
نِإََُُۚۡأْآَََُُۡوٱََِٗرَُِۡنَ
Terjemahnya:
Hai  orang-orang  yang  beriman,  janganlah  kamu  saling  memakanharta  sesamamu  dengan  jalan  yang  batil,  kecuali  dengan  jalanperniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalahMaha Penyayang kepadamu”
Firman Allah tersebut menekankan bahwa transaksi perdagangan harus dilakukan tanpa paksaan, sehingga terbentuklah harga secara alamiah. Dalam halini, semua harga yang terkait dengan faktor produksi maupun produk barang itu sendiri bersumber pada mekanisme pasar seperti ini, karena itu ketetapan harga tersebut telah diakui sebagai harga yang adil dan wajar (harga yang sesuai).
QS Ar-Rahman/55: 9
ْاَُِأَوٱَنۡزَِِِْۡۡۡاوََُُِۡوٱَناَِۡ
Terjemahnya:
“Dan  tegakkanlah  timbangan  itu  dengan  adil  dan  janganlah  kamumengurangi neraca itu”

PENUTUP

Dari jurnal mengenai ayat  diatas dapat disimpulkan bahwa semua hal yang mengenai kelautan sudah dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran diantaranya dalam surat Q.S Al-Isra’ ayat 35, Q.S Al-Muthaffifin ayat 1-6, Q.S Al-A’raf ayat 85, Asy-Syu’ara’ ayat 181-184, QS. Al-An’ām: 152, dan QS An-Nisa’/4: 29.
Dari ayat-ayat tersebut semua hal yang diciptakan oleh Allah agar manusia selalu berlaku adil dalam mencari nafkah terutama dalam hal perniagaan sesuai ayat tersebut. Dan apabila manusia mengurangi ataupun melebihkan takaran atau timbangan maka Allah akan melaknatnya.

DAFTAR PUSTAKA
Akbar, M. (2014). ANALISIS TINGKAT KECURANGAN DALAM TAKARAN DAN TIMBANGAN BAGI PEDAGANG TERIGU (STUDI KASUS DI PASAR SENTRAL MAROS). muqtasid.id.
Nawatmi, S. (2010). ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Fokus Ekonomi (FE), April 2010, Hal 50 – 58 Vol. 9, No.1.
Rahmadhani, N. (2017). analisis hukum Islam dan Standar Nasional Indonesia terhadap timbangan kadar perhiasan emas di toko emas Surabaya. [Skripsi].





Komentar

Postingan Populer