Peran BMT dalam perkembangan usaha kecil di Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang BMT dalam peranannya Memajukan Perekonomian di Indonesia. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Makro.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai BMT dalam peranannya Memajukan Perekonomian di Indonesia. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Salatiga, Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan yang menghendaki seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat. Melakukan kegiatan ekonomi merupakan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kegiatan ekonomi manusia memperoleh pendapatan dan dengan pendapatan itulah manusia dapat melangsungkan kehidupan.
Mengamati perkembangan sistem ekonomi saat ini, lebih banyak perekonomian dikendalikan oleh beberapa pihak saja. Hal ini terlihat pada dikuasainya sektor-sektor yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak yang dikuasai oleh pribadi. Seperti fasilitas perbankan, pembelanjaan, konstruksi, dan yang lainnya. Hal inilah yang membuat kesenjangan antara masyarakat yang berekonomi rendah dan berekonomi atas sangat tinggi.
Dalam lalu lintas perekonomian hampir tidak dapat dipisahkan dari perbankan. Sedangkan sistem perbankan yang berkembang di masyarakat adalah sistem bunga. Padahal dalam hokum Islam, yang mana dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia melarang adanya riba dalam bentuk bunga. Dalam hal simpan pinjam misalnya, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telah dibayar karena prinsip hutang dalam hal ini menolong orang lain dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan kepada orang lain.
Pada tahun 1997 akhir dan memasuki periode tahun 1998 dunia perbankan di Indonesia mengalami keterpurukan dan krisis multidimensional, sehingga kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan mengalami penurunan secara drastis. Seperti adanya penarikan dana secara besar-besaran oleh para nasabah karena takut adanya likuiditas bank. Selain itu banyak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemerosotan usaha perindustrian, terutama industry kecil. Banyak usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam meningkatkan produktivitasnya. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan persediaan modal yang
digunakan untuk melakukan produksi.
Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, juga sebagai upaya untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Selain itu, usaha kecil juga dapat meningkatkan produktifitas serta pendapatan masyarakat yang mengelolanya.
Didalam sebuah usaha kecil atau industri kecil dibutuhkan strategi pengolahan keuangan, dimana strategi itu dibuat dengan tujuan agar usaha kecil atau industri kecil tersebut bisa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan usaha atau produktivitas. Salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas usaha adalah ketersediaan modal yang cukup. Tetapi bagi pengembangan sebuah usaha kecil, masalah modal merupakan kendala terbesar yang dihadapi.
Usaha kecil biasanya berkaitan erat dengan adanya factor kekurangan modal, sehingga hal tersebut membuat para pengusaha kecil mengambil jalan pragmatis, yakni mencari bantuan modal dari rentenir atau lebih dikenal dengan sebutan lintah darat. Pada kenyataannya, rentenir sangat merugikan, yaitu membebani para peminjam dengan sejumlah bunga yang begitu besar. Dengan demikian bukan keuntungan yang diperoleh oleh para pengusaha kecil, melainkan mereka harus membayar pokok pinjaman dengan ditambah bunga yang telah dibebankan kepada mereka. Dengan sistem rentenir ini, para pengusaha kecil merasa terbebani sehingga tidak mampu untuk meningkatkan produktivitas ataupun mengembangkan usaha perekonomian mereka.
Berangkat dari inilah dirintis sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah yang dikenal dengan nama Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT lahir sebagai lembaga yang bisa melakukan pemberdayaan masyarakat lokal terutama pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha mereka, menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terpercaya dalam bidang keuangan. Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan.
Dalam perjalanannya, menurut data dari Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK: 2009) tercatat lebih dari 4500 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia. Data tersebut masih memungkinkan bertambah, karena masih banyak BMT yang beroperasi tanpa berbadan hukum atau belum tergabung dalam asosiasi BMT. Jumlah BMT yang telah mencapai ribuan dalam waktu 10 tahun terakhir ini menurut Karim (2009) menunjukkan kemampuannya bertahan dan berkembang dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun.
Keberadaan lembaga keuangan mikro syariah dengan model BMT memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan sektor riil, terutama usaha skala mikro dan kecil. Pengembangan sektor riil tersebut merupakan pengaruh dari sistem operasional BMT yang menggunakan prinsip syariah. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai “Peranan Bmt Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kecil di Indonesia”.
Rumusan Masalah
Bagaimana Tujuan BMT sebagai Lembaga Perekonomian Umat?
Apa saja fungsi dari BMT?
Bagaimana peran BMT dalam meningkatkan produktifitas usaha kecil di Indonesia?
Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui tujuan BMT sebagai lembaga perekonomian umat.
Untuk mengetahui produk yang terdapat dalam BMT.
Untuk mengetahui peran BMT dalam meningkatkan produktifitas usaha kecil di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
BMT Sebagai Salah Satu Lembaga Perekonomian Umat
Pengertian BMT secara definitive adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep baitul maal wat tamwil. Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan baitul mal menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan shadaqah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dengan berlandaskan prinsip syariah. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, BMT merupakan lembaga perekonomian rakyat kecil yang bertujuan meningkatkan dan menumbuh kembangkan kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil yang berkualitas dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan perekonomiannya. BMT dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.
Dalam melaksanakan kegiatannya, BMT mempunyai asas dan landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimiliki oleh BMT sebagai sebuah lembaga keuangan syariah non bank yang mempunyai legalitas dan berbadan hukum. BMT didirikan secara berproses dan bertahap yang dimulai dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan bila telah memenuhi syarat anggota dan pengurus dapat ditingkatkan menjadi lembaga berbadan hokum koperasi. Selanjutnya bila telah memenuhi syarat asset dengan jumlah tertentu, BMT harus mempersiapkan proses administrasi untuk menjadi sebuah badan usaha yang sehat, yang dikelola secara syariah, mengedepankan etika dan perilaku yang Islami.
Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis keumatan, BMT berupaya memainkan peranannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah bagi penyelenggaraan lembaga keuangan berdasarkan prinsip Syariah. UU no. 7/1992 tentang perbankan (kini UU no.10/ 1998) dan PP no.72/1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan peluang positif bagi BMT untuk beroperasi secara proporsional.
BMT memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut :
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan shodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak.
Ditumbuhkan orang banyak berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya.
Milik bersama masyarakat kecil menengah kebawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang-seorang atau orang dari luar masyarakat itu.
Sifat dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagi penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha.
Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor dan mengawasi usaha nasabah.
Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan Islami.
Dengan demikian Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Sebagai salah satu lembaga perekonomian ummat, baitul maal wat tamwil memiliki beberapa tujuan antara lain:
Meningkatkan dan mengembangkan potensi ummat dalam program pengentasan kemiskinan, khususnya pengusaha kecil/lemah.
Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ummat.
Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syariah.
Mendorong sikap hemat dan gemar menabung.
Menumbuhkan usaha-usaha yang produktif.
Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman dan membebaskan dari sistem riba.
Menjadi lembaga keuangan alternative yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, di samping meningkatkan kesempatan kerja dan penghasilan ummat.
Fungsi Baitul Maal wat-Tamwil (BMT)
Fungsi pokok BMT kepada nasabah dalam kaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat, terdapat dua fungsi pokok : Pertama, Fungsi pengumpulan dana, dan kedua fungsi penyaluran dana.
Kedua fungsi pokok BMT dapat dijelaskan sebagai berikut :
Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
Yaitu usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota, calon nasabah maupun dari pihak lain. Pengumpulan dana oleh BMT diperoleh melalui simpanan, yaitu dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada BMT untuk disalurkan ke sektor produktif dalam bentuk pembiayaan.
Adapun kegiatan usaha dalam menghimpun dana, Baitul Maal adalah sebagai berikut :
Zakat
Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Menurut Tusuf Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada yang berhak.
Infaq
Infaq yaitu pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang dikehendaki. Menurut ensiklopedi hukum Islam adalah sesuatu yang diberikan seseorang guna menutupi kebutuan orang lain, baik berupa makan, minum, dan sebagainya mendermakan rizki atau menafkahkan sesuatu pada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dari Allah.
Shodaqoh
Shodaqoh yaitu pemeberian suka rela yang dilakukan seseorang pada orang lain terutama pada orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, waktu dan jumlahnya. Menurut Al Jurjani, seorang pakar
bahasa arab mengartikan sedekah adalah sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya diiringi dengan mencari pahala dari Allah SWT.
Sedangkan kegiatan usaha dalam menghimpun dana dari Baitul tamwil adalah sebagai berikut :
Wadi’ah
Wadi’ah adalah perjanjian antara pemilik barang dengan pihak yang akan menghimpun barang dengan tujuan menjaga keselamatan barang dari kehilangan, pencurian, kemusnahan, dan sebagainya. Dengan demikian penerima amanat berkewajiban menjaga agar barang yang dititipkan kepadanya selalu dalam kondisi baik, sehingga pada saat pemilik barang menginginkan kembali, barang tersebut dapat dikembalikan secara utuh.
Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
Penyaluran dana BMT kepada nasabah terdiri atas dua jenis, yaitu :
Pembiayaan dengan sistem bagi hasil
Pembiayaan merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan pembiayaan BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan besarnya bagi hasil yang disepakati.
Jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan
Penyaluran dana dalam bentuk jual beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah penjual barang dari BMT kepada nasabah, dengan harga ditetapkan sebesar biaya perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati untuk keuntungan BMT.
Penyaluran dana untuk pembiayaan usaha yang terdapat dalam Baitul tamwil adalah sebagai berikut :
Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli. Teknisnya lembaga melakukan pembelian kepada supplier yang ditunjuk nasabah atau lembaga. Kemudian lembaga menetapkan harga jual berdasarkan kesepakatan bersama nasabah, nasabah dapat melunasi pembelian dengan cara langsung atau angsuran.
Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biassa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Mudharabah
Mudharabah adalah menyerahkan modal berupa uang kepada orang yang berniaga sehingga mendapatkan persentase keuntungan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menuurut kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Musyarakah
Musyarakah (join venture profit sharing) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (al-mal, capital), atau keahlian/managerial (a’mal, expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Bai’u Bithaman Ajil
Bai’u bitsaman ajil adalah pembiayaan berakad jual beli dimana lembaga menyediakan dananya untuk sebuah investasi atau pembelian barang modal dan usaha yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal yang disepakati. Prinsip yang digunakan adalah sama seperti murabahah.
Al-Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah perjanjian pinjaman untuk tujuan social kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya. Qardul hasan diberikan kepada:
Mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif jangka pendek untuk tujuan yang sangat urgent.
Para pengusaha kecil yang kekurangan dana tetapi mempunyai prospek bisnis yang sangat baik.
Dalam perkembangan BMT dalam menjalankan fungsinya tentunya tidak lepas dari berbagai kendala, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar BMT tersebut. Kendala-kendala tersebut antara lain sebagai berikut :
Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum dapat dipenuhi oleh BMT.
Hal ini yang menjadikan nilai-nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari nasabah cukup cepat dan belum tentu pembiayaan yang diberikan BMT cukup memadai untuk modal usaha masyarakat.
Walaupun keberadaan BMT cukup dikenal, tetapi masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir.
Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan pemenuhan dana atau modal yang memadai dengan pelayanan yang cepat, walaupun ia membayar bunga yang cukup tinggi. Ternyata ada beberapa daerah yang terdapat BMT masih ada rentenir, artinya BMT belum mampu memberikan pelayanan yang memadai dalam jumlah dana dan waktu.
Beberapa BMT cenderung menghadapi masalah yang sama.
Misalnya nasabah yang bermasalah, kadang ada nasabah yang tidak hanya bermasalah di suatu tempat tetapi di tempat lain juga bermasalah. Oleh karena itu perlu upaya dari masing-masing BMT untuk melakukan koordinasi dalam rangka mempersempit gerak nasabah yang bermasalah.
Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvensional, terutama untuk produk yang berprinsip jual beli.
Hal ini akan mengarahkan nasabah untuk berfikir orientasi pada keuntungan daripada memahamkan aspek syari’ah, melalui cara membandingkan keuntungan bagi hasil BMT dengan bunga di bank dan lembaga keuangan konvensional.
Pengetahuan pengelola BMT sangat mempengaruhi BMT tersebut dalam menangkap dan menyikapi masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat. Sehingga menyebabkan dinamisasi dan inovasi BMT tersebut kurang.
Adanya berbagai kendala yang dihadapi BMT, maka diperlukan beberapa strategi yang dapat mempertahankan eksistensi BMT tersebut. Strategi tersebut antara lain sebagai berikut :
Sumber daya manusia yang kurang memadai kebanyakan berkolerasi dari tingkat pendidikan dan pengetahuan. BMT dituntut meningkatkan sumber daya melalui pendidikan formal ataupun non formal, oleh karena itu kerja sama dengan lembaga pendidikan yang mempunyai relevansi dengan hal ini tidak dapat diabaikan, misalnya kerja sama BMT dengan lembaga-lembaga pendidikan atau bisnis Islami.
Strategi pemasaran yang hanya berorientasi di daerah local berdampak pada lemahnya upaya BMT untuk mensosialisasikan produk-produk BMT diluar masyarakat dimana BMT itu berada. Guna mengembangkan BMT, maka upaya-upaya meningkatkan teknik pemasaran perlu dilakukan, guna memperkenalkan eksistensi BMT ditengah-tengah masyarakat.
Perlunya inovasi produk yang ditawarkan kepada masyarakat relatif tetap, oleh karena kadangkala BMT tidak mampu menangkap gejala-gejala ekonomi dan bisnis yang ada di masyarakat. Hal ini timbul dari berbagai sebab, yaitu Timbulnya kekhawatiran tidak sesuai dengan syari’ah dan Memahami produk BMT hanya seperti yang ada.
Untuk meningkatkan kualitas layanan BMT diperlukan pengetahuan strategis dalam bisnis. Hal ini diperlukan untuk memungkinkan profesionalisme BMT dalam bidang pelayanan.
Pengembangan aspek paradigma, diperlukan pengetahuan mengenai aspek bisnis Islami dalam setiap perilaku pengelola dan karyawan BMT dengan masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya.
Sesama BMT sebagai mitra dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat, demikian antar BMT dengan BPR syari’ah ataupun bank syari’ah merupakan satu kesatuan dengan lainnya yang memiliki tujuan meningkatkan dan mengembangakan perekonomian masyarakat.
Perlu adanya evaluasi bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan cara mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertifikasi BMT. Lembaga ini bertujuan khusus untuk memberikan laporan peringkat kerja kwartalan atau tahunan di seluruh Indonesia.
Peran BMT dalam Meningkatkan Produktifitas Usaha Kecil di Indonesia
Betapa besarnya sector ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktifitas ekonomi di Negara berkembang. Keterpurukan di Negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang mayoritas pengusaha kecil.
Indonesia misalnya, adalah Negara berkembang yang jumlah pengusaha kecilnya mencapai 39.04 juta jiwa. Namun para pengusaha kecil tersebut, tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil, terutama di daerah pedesaan.
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro Syari’ah merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah yaitu desa.
Mengutip formulasi Bambang Ismawan (1994) tentang lembaga keuangan mikro maka setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah:
Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan BMT secara luas dan efektif sehingga akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro. Perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini akan menfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat jangkauan BMT yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan masyarakat kota. Salah satu indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi kesenjangan desa dan kota.
Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
Sector yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.
Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun daerah-pusat
Lembaga keuangan mikro syariah BMT , lebih berkemampuan menfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat dimanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
Meningkatnya kemandirian daerah
Dengan adanya factor-faktor produksi (capital, tanah, SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan didayagunakan sepenuhnya untuk pemanfaatan berbagai peluang yang ada, maka ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat dapat berkembang pesat. Kemandirian daerah tentu akan berdampak pada kemandirian nasional, sebab nasional terdiri dari daerah-daerah, sehingga dengan sendirinya ketergantungan terhadap utang luar negeri akan terkurangi.
Sebagai salah satu lembaga alternatif pemberdayaan masyarakat, lembaga keuangan syari’ah, khususnya BMT tumbuh dan berkembang dengan pesat. Kondisi semacam ini merupakan iklim yang kondusif dan perlu didukung oleh masyarakat agar mampu meningkatkan peran dalam peningkatan produktivitas usahanya terutama pengusaha kecil. Dalam hal ini BMT mempunyai peran sebagai berikut :
Pemberian modal pada pemohon dana yang dianggap produktif dan konsekuen dalam bekerja.
Meminimalisasi gerak peran rentenir
Mengentaskan kemiskinan
Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota,
Meningkatkan kesejahteraan anggota, dan juga mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan menabung.
Adanya BMT dalam masyarakat menjadi salah satu sebab meningkatnya perekonomian di Indonesia, terutama sector perdagangan. Masyarakat yang ingin berwirausaha dan terkendala oleh modal kini telah tercapai dengan adanya BMT. Produktifitas meningkat seiring berkembangnya usaha-usaha kecil yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Hadirnya BMT menjadikan masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi karena bisa mengembangkan usahanya. Selain itu, masyarakat dapat berinvestasi dan menjadikan konsumsi yang lebih, serta dapat membayar pajak yang lebih besar. Hal itulah yang menjadi sebab naiknya pendapatan Negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dan analisis yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Sistem kerja yang dijalankan oleh BMT antara lain, penghimpunan dana dan penyaluran dana sesuai dengan peranan dan tujuan didirikannya, yaitu mampu membantu meningkatkan produktivitas masyarakat pada umumnya.
Keberadaan BMT mempunyai peranan dan manfaat dalam memajukan perekonomian Indonesia yaitu dengan cara menghimpun dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) dari masyarakat dan kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya dalam rangka usaha pengentasan kemiskinan. Selain itu dengan adanya BMT mampu meminimalisasi ruang gerak peran rentenir yang keberadaannya sangat merugikan para usaha kecil. Dan juga BMT memberikan modal kepada para pemohon dana yang dianggap produktif sehingga mampu meningkatkan produktivitas usahanya.
Adanya BMT dalam masyarakat menjadi salah satu sebab meningkatnya perekonomian di Indonesia, terutama sector perdagangan. Masyarakat yang ingin berwirausaha dan terkendala oleh modal kini telah tercapai dengan adanya BMT. Produktifitas meningkat seiring berkembangnya usaha-usaha kecil yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Hadirnya BMT menjadikan masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi karena bisa mengembangkan usahanya. Selain itu, masyarakat dapat berinvestasi dan menjadikan konsumsi yang lebih, serta dapat membayar pajak yang lebih besar. Hal itulah yang menjadi sebab naiknya pendapatan Negara Indonesia.
SARAN
Mengingat terbatasnya sumber dana yang dimiliki maka hendaknya pihak BMT melakukan upaya-upaya untuk mencari tambahan modal atau dana yang lebih besar, misalnya dengan mensosialisasikan produk pelayanan BMT kepada masyarakat umum diluar lingkungan BMT sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan penyimpanan pada BMT. Selain itu, juga memikirkan bagaimana cara untuk menarik perhatian masyarakat terhadap produk pelayanan BMT sehingga dengan senang hati mau bekerja sama, misalnya dengan diadakan pengundian hadiah setiap akhir tahun. Dengan demikian masyarakat menjadi lebih tertarik untuk menggunakan produk pelayanan dari BMT.
Mengingat keberadaan BMT memiliki peranan yang besar dalam membantu meningkatkan produktivitas usahanya, maka hendaknya para nasabah dapat menjalin kerja sama yang baik, yaitu dengan melakukan penyetoran tepat pada waktu yang telah disepakati. Mereka dapat mengatur penghasilan yang diperoleh dengan baik dengan menyisihkan sebagian untuk melakukan tanggungjawab penyetoran pada BMT tepat pada waktunya, sehingga tidak akan ditambah dengan sejumlah denda yang akan memberatkan bagi mereka sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Ahmad. 2012. Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik. Yogyakarta: Teras.
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Harmoyo, Dwi. 2012. Manajemen Strategi Koperasi Jasa Keuangan Mikro Syariah (KJKS) Studi Kasus di Baitul Mal Wat tamwil (BMT) Syariah Sejahtera Boyolali. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah IAIN Salatiga. Vol. 3, Desember 301.
Sari, Nurma. 2014. Model Pengawasan Pembiayaan di BMT Mujahidin Pontianak. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah IAIN Salatiga. Vol. 5, Juni 27.
Tyas, Rizqa Ramadhaning, dan Ari Setiawan. 2012. Pengaruh Lokasi dan Kualitas Pelayanan terhadap Keputusan Nasabah untuk Menabung di BMT Sumber Mulia Tuntang. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah IAIN Salatiga. Vol. 3, Desember 279.
Zubaedah, Eva Masithoh. 2009. "Peranan Baitul Maal Wa Tamwil (Bmt) Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kecil Di Desa Cuplik Sukoharjo Tahun 2007." Skripsi pada Program S1 Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang BMT dalam peranannya Memajukan Perekonomian di Indonesia. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Makro.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai BMT dalam peranannya Memajukan Perekonomian di Indonesia. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Salatiga, Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari setiap individu, perusahaan-perusahaan dan masyarakat secara keseluruhannya akan selalu menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi, yaitu persoalan yang menghendaki seseorang atau suatu perusahaan ataupun suatu masyarakat membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi. Perekonomian merupakan salah satu aspek yang sangat penting, bahkan dapat dikatakan sebagai tulang punggung kehidupan masyarakat. Melakukan kegiatan ekonomi merupakan perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kegiatan ekonomi manusia memperoleh pendapatan dan dengan pendapatan itulah manusia dapat melangsungkan kehidupan.
Mengamati perkembangan sistem ekonomi saat ini, lebih banyak perekonomian dikendalikan oleh beberapa pihak saja. Hal ini terlihat pada dikuasainya sektor-sektor yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak yang dikuasai oleh pribadi. Seperti fasilitas perbankan, pembelanjaan, konstruksi, dan yang lainnya. Hal inilah yang membuat kesenjangan antara masyarakat yang berekonomi rendah dan berekonomi atas sangat tinggi.
Dalam lalu lintas perekonomian hampir tidak dapat dipisahkan dari perbankan. Sedangkan sistem perbankan yang berkembang di masyarakat adalah sistem bunga. Padahal dalam hokum Islam, yang mana dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia melarang adanya riba dalam bentuk bunga. Dalam hal simpan pinjam misalnya, Islam melarang untuk mengenakan denda jika hutang telah dibayar karena prinsip hutang dalam hal ini menolong orang lain dan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan kepada orang lain.
Pada tahun 1997 akhir dan memasuki periode tahun 1998 dunia perbankan di Indonesia mengalami keterpurukan dan krisis multidimensional, sehingga kepercayaan masyarakat pada dunia perbankan mengalami penurunan secara drastis. Seperti adanya penarikan dana secara besar-besaran oleh para nasabah karena takut adanya likuiditas bank. Selain itu banyak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemerosotan usaha perindustrian, terutama industry kecil. Banyak usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam meningkatkan produktivitasnya. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan persediaan modal yang
digunakan untuk melakukan produksi.
Dalam perekonomian Indonesia, sektor usaha kecil memegang peranan yang sangat penting terutama bila dikaitkan dengan jumlah tenaga kerja yang mampu diserap oleh usaha kecil. Usaha kecil ini selain memiliki arti strategis bagi pembangunan, juga sebagai upaya untuk memeratakan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai. Selain itu, usaha kecil juga dapat meningkatkan produktifitas serta pendapatan masyarakat yang mengelolanya.
Didalam sebuah usaha kecil atau industri kecil dibutuhkan strategi pengolahan keuangan, dimana strategi itu dibuat dengan tujuan agar usaha kecil atau industri kecil tersebut bisa berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan usaha atau produktivitas. Salah satu faktor penting dalam meningkatkan produktivitas usaha adalah ketersediaan modal yang cukup. Tetapi bagi pengembangan sebuah usaha kecil, masalah modal merupakan kendala terbesar yang dihadapi.
Usaha kecil biasanya berkaitan erat dengan adanya factor kekurangan modal, sehingga hal tersebut membuat para pengusaha kecil mengambil jalan pragmatis, yakni mencari bantuan modal dari rentenir atau lebih dikenal dengan sebutan lintah darat. Pada kenyataannya, rentenir sangat merugikan, yaitu membebani para peminjam dengan sejumlah bunga yang begitu besar. Dengan demikian bukan keuntungan yang diperoleh oleh para pengusaha kecil, melainkan mereka harus membayar pokok pinjaman dengan ditambah bunga yang telah dibebankan kepada mereka. Dengan sistem rentenir ini, para pengusaha kecil merasa terbebani sehingga tidak mampu untuk meningkatkan produktivitas ataupun mengembangkan usaha perekonomian mereka.
Berangkat dari inilah dirintis sebuah lembaga keuangan mikro syari’ah yang dikenal dengan nama Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BMT lahir sebagai lembaga yang bisa melakukan pemberdayaan masyarakat lokal terutama pengusaha kecil dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha mereka, menyiapkan tenaga-tenaga profesional dan terpercaya dalam bidang keuangan. Dari sekian banyak lembaga keuangan syariah, BMT merupakan lembaga ekonomi Islam yang dibangun berbasis keumatan.
Dalam perjalanannya, menurut data dari Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK: 2009) tercatat lebih dari 4500 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia. Data tersebut masih memungkinkan bertambah, karena masih banyak BMT yang beroperasi tanpa berbadan hukum atau belum tergabung dalam asosiasi BMT. Jumlah BMT yang telah mencapai ribuan dalam waktu 10 tahun terakhir ini menurut Karim (2009) menunjukkan kemampuannya bertahan dan berkembang dalam kondisi krisis ekonomi sekalipun.
Keberadaan lembaga keuangan mikro syariah dengan model BMT memiliki peran yang sangat strategis dalam menumbuhkan sektor riil, terutama usaha skala mikro dan kecil. Pengembangan sektor riil tersebut merupakan pengaruh dari sistem operasional BMT yang menggunakan prinsip syariah. Berdasarkan dari uraian-uraian di atas, maka peneliti tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai “Peranan Bmt Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kecil di Indonesia”.
Rumusan Masalah
Bagaimana Tujuan BMT sebagai Lembaga Perekonomian Umat?
Apa saja fungsi dari BMT?
Bagaimana peran BMT dalam meningkatkan produktifitas usaha kecil di Indonesia?
Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui tujuan BMT sebagai lembaga perekonomian umat.
Untuk mengetahui produk yang terdapat dalam BMT.
Untuk mengetahui peran BMT dalam meningkatkan produktifitas usaha kecil di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
BMT Sebagai Salah Satu Lembaga Perekonomian Umat
Pengertian BMT secara definitive adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan konsep baitul maal wat tamwil. Kegiatan BMT adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil, antara lain mendorong kegiatan menabung dan pembiayaan kegiatan ekonominya. Sedangkan kegiatan baitul mal menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan shadaqah serta menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT diharapkan menjadi lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dengan berlandaskan prinsip syariah. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, BMT merupakan lembaga perekonomian rakyat kecil yang bertujuan meningkatkan dan menumbuh kembangkan kegiatan ekonomi pengusaha mikro dan kecil yang berkualitas dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan perekonomiannya. BMT dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.
Dalam melaksanakan kegiatannya, BMT mempunyai asas dan landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimiliki oleh BMT sebagai sebuah lembaga keuangan syariah non bank yang mempunyai legalitas dan berbadan hukum. BMT didirikan secara berproses dan bertahap yang dimulai dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan bila telah memenuhi syarat anggota dan pengurus dapat ditingkatkan menjadi lembaga berbadan hokum koperasi. Selanjutnya bila telah memenuhi syarat asset dengan jumlah tertentu, BMT harus mempersiapkan proses administrasi untuk menjadi sebuah badan usaha yang sehat, yang dikelola secara syariah, mengedepankan etika dan perilaku yang Islami.
Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis keumatan, BMT berupaya memainkan peranannya sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan pemerintah bagi penyelenggaraan lembaga keuangan berdasarkan prinsip Syariah. UU no. 7/1992 tentang perbankan (kini UU no.10/ 1998) dan PP no.72/1992 tentang Bank berdasarkan prinsip bagi hasil telah memberikan peluang positif bagi BMT untuk beroperasi secara proporsional.
BMT memiliki ciri-ciri utama sebagai berikut :
Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan shodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak.
Ditumbuhkan orang banyak berlandaskan peran serta masyarakat disekitarnya.
Milik bersama masyarakat kecil menengah kebawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang-seorang atau orang dari luar masyarakat itu.
Sifat dan karyawan BMT bertindak aktif, dinamis, berpandangan produktif, tidak menunggu tetapi menjemput nasabah, baik sebagi penyetor dana maupun sebagai penerima pembiayaan usaha.
Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staf yang terbatas, karena sebagian besar staf harus bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah penyetor dana, memonitor dan mengawasi usaha nasabah.
Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan Islami.
Dengan demikian Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Sebagai salah satu lembaga perekonomian ummat, baitul maal wat tamwil memiliki beberapa tujuan antara lain:
Meningkatkan dan mengembangkan potensi ummat dalam program pengentasan kemiskinan, khususnya pengusaha kecil/lemah.
Memberikan sumbangan aktif terhadap upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ummat.
Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syariah.
Mendorong sikap hemat dan gemar menabung.
Menumbuhkan usaha-usaha yang produktif.
Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman dan membebaskan dari sistem riba.
Menjadi lembaga keuangan alternative yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha, di samping meningkatkan kesempatan kerja dan penghasilan ummat.
Fungsi Baitul Maal wat-Tamwil (BMT)
Fungsi pokok BMT kepada nasabah dalam kaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat, terdapat dua fungsi pokok : Pertama, Fungsi pengumpulan dana, dan kedua fungsi penyaluran dana.
Kedua fungsi pokok BMT dapat dijelaskan sebagai berikut :
Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
Yaitu usaha untuk mengumpulkan dana dari berbagai sumber, baik dari anggota, calon nasabah maupun dari pihak lain. Pengumpulan dana oleh BMT diperoleh melalui simpanan, yaitu dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada BMT untuk disalurkan ke sektor produktif dalam bentuk pembiayaan.
Adapun kegiatan usaha dalam menghimpun dana, Baitul Maal adalah sebagai berikut :
Zakat
Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu. Menurut Tusuf Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada yang berhak.
Infaq
Infaq yaitu pengeluaran suka rela yang dilakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang dikehendaki. Menurut ensiklopedi hukum Islam adalah sesuatu yang diberikan seseorang guna menutupi kebutuan orang lain, baik berupa makan, minum, dan sebagainya mendermakan rizki atau menafkahkan sesuatu pada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dari Allah.
Shodaqoh
Shodaqoh yaitu pemeberian suka rela yang dilakukan seseorang pada orang lain terutama pada orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, waktu dan jumlahnya. Menurut Al Jurjani, seorang pakar
bahasa arab mengartikan sedekah adalah sebagai pemberian seseorang secara ikhlas kepada yang berhak menerimanya diiringi dengan mencari pahala dari Allah SWT.
Sedangkan kegiatan usaha dalam menghimpun dana dari Baitul tamwil adalah sebagai berikut :
Wadi’ah
Wadi’ah adalah perjanjian antara pemilik barang dengan pihak yang akan menghimpun barang dengan tujuan menjaga keselamatan barang dari kehilangan, pencurian, kemusnahan, dan sebagainya. Dengan demikian penerima amanat berkewajiban menjaga agar barang yang dititipkan kepadanya selalu dalam kondisi baik, sehingga pada saat pemilik barang menginginkan kembali, barang tersebut dapat dikembalikan secara utuh.
Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
Penyaluran dana BMT kepada nasabah terdiri atas dua jenis, yaitu :
Pembiayaan dengan sistem bagi hasil
Pembiayaan merupakan penyaluran dana BMT kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan pembiayaan BMT dengan pihak lain dengan jangka waktu tertentu dan besarnya bagi hasil yang disepakati.
Jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan
Penyaluran dana dalam bentuk jual beli dengan pembayaran ditangguhkan adalah penjual barang dari BMT kepada nasabah, dengan harga ditetapkan sebesar biaya perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati untuk keuntungan BMT.
Penyaluran dana untuk pembiayaan usaha yang terdapat dalam Baitul tamwil adalah sebagai berikut :
Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dimana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri atas harga pokok barang dan tingkat keuntungan tertentu dimana harga jual tersebut disetujui oleh pembeli. Teknisnya lembaga melakukan pembelian kepada supplier yang ditunjuk nasabah atau lembaga. Kemudian lembaga menetapkan harga jual berdasarkan kesepakatan bersama nasabah, nasabah dapat melunasi pembelian dengan cara langsung atau angsuran.
Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri, seperti melalui letter of credit. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biassa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Mudharabah
Mudharabah adalah menyerahkan modal berupa uang kepada orang yang berniaga sehingga mendapatkan persentase keuntungan. Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menuurut kesepakatan yang dituangkan di dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
Musyarakah
Musyarakah (join venture profit sharing) adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (al-mal, capital), atau keahlian/managerial (a’mal, expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Bai’u Bithaman Ajil
Bai’u bitsaman ajil adalah pembiayaan berakad jual beli dimana lembaga menyediakan dananya untuk sebuah investasi atau pembelian barang modal dan usaha yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal yang disepakati. Prinsip yang digunakan adalah sama seperti murabahah.
Al-Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah perjanjian pinjaman untuk tujuan social kepada mereka yang tergolong lemah ekonominya. Qardul hasan diberikan kepada:
Mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif jangka pendek untuk tujuan yang sangat urgent.
Para pengusaha kecil yang kekurangan dana tetapi mempunyai prospek bisnis yang sangat baik.
Dalam perkembangan BMT dalam menjalankan fungsinya tentunya tidak lepas dari berbagai kendala, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar BMT tersebut. Kendala-kendala tersebut antara lain sebagai berikut :
Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum dapat dipenuhi oleh BMT.
Hal ini yang menjadikan nilai-nilai pembiayaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari nasabah cukup cepat dan belum tentu pembiayaan yang diberikan BMT cukup memadai untuk modal usaha masyarakat.
Walaupun keberadaan BMT cukup dikenal, tetapi masih banyak masyarakat yang berhubungan dengan rentenir.
Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan pemenuhan dana atau modal yang memadai dengan pelayanan yang cepat, walaupun ia membayar bunga yang cukup tinggi. Ternyata ada beberapa daerah yang terdapat BMT masih ada rentenir, artinya BMT belum mampu memberikan pelayanan yang memadai dalam jumlah dana dan waktu.
Beberapa BMT cenderung menghadapi masalah yang sama.
Misalnya nasabah yang bermasalah, kadang ada nasabah yang tidak hanya bermasalah di suatu tempat tetapi di tempat lain juga bermasalah. Oleh karena itu perlu upaya dari masing-masing BMT untuk melakukan koordinasi dalam rangka mempersempit gerak nasabah yang bermasalah.
Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kecenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga di bank konvensional, terutama untuk produk yang berprinsip jual beli.
Hal ini akan mengarahkan nasabah untuk berfikir orientasi pada keuntungan daripada memahamkan aspek syari’ah, melalui cara membandingkan keuntungan bagi hasil BMT dengan bunga di bank dan lembaga keuangan konvensional.
Pengetahuan pengelola BMT sangat mempengaruhi BMT tersebut dalam menangkap dan menyikapi masalah-masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat. Sehingga menyebabkan dinamisasi dan inovasi BMT tersebut kurang.
Adanya berbagai kendala yang dihadapi BMT, maka diperlukan beberapa strategi yang dapat mempertahankan eksistensi BMT tersebut. Strategi tersebut antara lain sebagai berikut :
Sumber daya manusia yang kurang memadai kebanyakan berkolerasi dari tingkat pendidikan dan pengetahuan. BMT dituntut meningkatkan sumber daya melalui pendidikan formal ataupun non formal, oleh karena itu kerja sama dengan lembaga pendidikan yang mempunyai relevansi dengan hal ini tidak dapat diabaikan, misalnya kerja sama BMT dengan lembaga-lembaga pendidikan atau bisnis Islami.
Strategi pemasaran yang hanya berorientasi di daerah local berdampak pada lemahnya upaya BMT untuk mensosialisasikan produk-produk BMT diluar masyarakat dimana BMT itu berada. Guna mengembangkan BMT, maka upaya-upaya meningkatkan teknik pemasaran perlu dilakukan, guna memperkenalkan eksistensi BMT ditengah-tengah masyarakat.
Perlunya inovasi produk yang ditawarkan kepada masyarakat relatif tetap, oleh karena kadangkala BMT tidak mampu menangkap gejala-gejala ekonomi dan bisnis yang ada di masyarakat. Hal ini timbul dari berbagai sebab, yaitu Timbulnya kekhawatiran tidak sesuai dengan syari’ah dan Memahami produk BMT hanya seperti yang ada.
Untuk meningkatkan kualitas layanan BMT diperlukan pengetahuan strategis dalam bisnis. Hal ini diperlukan untuk memungkinkan profesionalisme BMT dalam bidang pelayanan.
Pengembangan aspek paradigma, diperlukan pengetahuan mengenai aspek bisnis Islami dalam setiap perilaku pengelola dan karyawan BMT dengan masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya.
Sesama BMT sebagai mitra dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat, demikian antar BMT dengan BPR syari’ah ataupun bank syari’ah merupakan satu kesatuan dengan lainnya yang memiliki tujuan meningkatkan dan mengembangakan perekonomian masyarakat.
Perlu adanya evaluasi bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan cara mendirikan lembaga evaluasi BMT atau lembaga sertifikasi BMT. Lembaga ini bertujuan khusus untuk memberikan laporan peringkat kerja kwartalan atau tahunan di seluruh Indonesia.
Peran BMT dalam Meningkatkan Produktifitas Usaha Kecil di Indonesia
Betapa besarnya sector ekonomi informal dalam memainkan perannya dalam aktifitas ekonomi di Negara berkembang. Keterpurukan di Negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan lembaga permodalan bagi masyarakatnya yang mayoritas pengusaha kecil.
Indonesia misalnya, adalah Negara berkembang yang jumlah pengusaha kecilnya mencapai 39.04 juta jiwa. Namun para pengusaha kecil tersebut, tidak memiliki akses yang signifikan ke lembaga perbankan, sebagai lembaga permodalan. Lembaga-lembaga perbankan belum bisa menjangkau kebutuhan para pengusaha kecil, terutama di daerah pedesaan.
Konsep BMT sebagai lembaga keuangan mikro Syari’ah merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah yaitu desa.
Mengutip formulasi Bambang Ismawan (1994) tentang lembaga keuangan mikro maka setidaknya terdapat beberapa hal yang diperankan BMT dalam otonomi daerah:
Mendukung pemerataan pertumbuhan
Pelayanan BMT secara luas dan efektif sehingga akan terlayani berbagai kelompok usaha mikro. Perkembangan usaha mikro yang kemudian berubah menjadi usaha kecil, hal ini akan menfasilitasi pemerataan pertumbuhan.
Mengatasi kesenjangan kota dan desa
Akibat jangkauan BMT yang luas, bisa meliputi desa dan kota, hal ini merupakan terobosan pembangunan. Harus diakui, pembangunan selama ini acap kali kurang adil pada masyarakat desa, sebab lebih condong mengembangkan masyarakat kota. Salah satu indikatornya adalah dari derasnya arus urbanisasi dan pesatnya perkembangan keuangan mikro yang berkemampuan menjangkau desa, tentu saja akan mengurangi kesenjangan desa dan kota.
Mengatasi kesenjangan usaha besar dan usaha kecil
Sector yang selama ini mendapat akses dan kemudahan dalam mengembangkan diri adalah usaha besar, akibatnya timbul jurang yang lebar antara perkembangan usaha besar dan semakin tak terkejar oleh usaha kecil. Dengan dukungan pembiayaan usaha kecil, tentunya hal ini akan mengurangi kesenjangan yang terjadi.
Mengurangi capital outflow dari desa-kota maupun daerah-pusat
Lembaga keuangan mikro syariah BMT , lebih berkemampuan menfasilitasi agar tabungan dari masyarakat desa atau daerah terkait, dapat dimanfaatkan kembali tabungan yang telah mereka kumpulkan.
Meningkatnya kemandirian daerah
Dengan adanya factor-faktor produksi (capital, tanah, SDM) yang merupakan kekuatan dimiliki oleh daerah, dimanfaatkan dan didayagunakan sepenuhnya untuk pemanfaatan berbagai peluang yang ada, maka ketergantungan terhadap investasi dari luar daerah (maupun luar negeri) akan terkurangi, serta investasi ekonomi rakyat dapat berkembang pesat. Kemandirian daerah tentu akan berdampak pada kemandirian nasional, sebab nasional terdiri dari daerah-daerah, sehingga dengan sendirinya ketergantungan terhadap utang luar negeri akan terkurangi.
Sebagai salah satu lembaga alternatif pemberdayaan masyarakat, lembaga keuangan syari’ah, khususnya BMT tumbuh dan berkembang dengan pesat. Kondisi semacam ini merupakan iklim yang kondusif dan perlu didukung oleh masyarakat agar mampu meningkatkan peran dalam peningkatan produktivitas usahanya terutama pengusaha kecil. Dalam hal ini BMT mempunyai peran sebagai berikut :
Pemberian modal pada pemohon dana yang dianggap produktif dan konsekuen dalam bekerja.
Meminimalisasi gerak peran rentenir
Mengentaskan kemiskinan
Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota,
Meningkatkan kesejahteraan anggota, dan juga mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan menabung.
Adanya BMT dalam masyarakat menjadi salah satu sebab meningkatnya perekonomian di Indonesia, terutama sector perdagangan. Masyarakat yang ingin berwirausaha dan terkendala oleh modal kini telah tercapai dengan adanya BMT. Produktifitas meningkat seiring berkembangnya usaha-usaha kecil yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Hadirnya BMT menjadikan masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi karena bisa mengembangkan usahanya. Selain itu, masyarakat dapat berinvestasi dan menjadikan konsumsi yang lebih, serta dapat membayar pajak yang lebih besar. Hal itulah yang menjadi sebab naiknya pendapatan Negara Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dan analisis yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) adalah sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berusaha membangun kegiatan usaha produktif dan infestasi dalam rangka menumbuhkembangkan dan meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil berdasarkan prinsip syariah dan koperasi. Selain itu BMT juga merupakan sarana pengelolaan dana ummat, dari ummat oleh umat dan kembali untuk ummat (demokratisasi ekonomi) berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Sistem kerja yang dijalankan oleh BMT antara lain, penghimpunan dana dan penyaluran dana sesuai dengan peranan dan tujuan didirikannya, yaitu mampu membantu meningkatkan produktivitas masyarakat pada umumnya.
Keberadaan BMT mempunyai peranan dan manfaat dalam memajukan perekonomian Indonesia yaitu dengan cara menghimpun dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) dari masyarakat dan kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya dalam rangka usaha pengentasan kemiskinan. Selain itu dengan adanya BMT mampu meminimalisasi ruang gerak peran rentenir yang keberadaannya sangat merugikan para usaha kecil. Dan juga BMT memberikan modal kepada para pemohon dana yang dianggap produktif sehingga mampu meningkatkan produktivitas usahanya.
Adanya BMT dalam masyarakat menjadi salah satu sebab meningkatnya perekonomian di Indonesia, terutama sector perdagangan. Masyarakat yang ingin berwirausaha dan terkendala oleh modal kini telah tercapai dengan adanya BMT. Produktifitas meningkat seiring berkembangnya usaha-usaha kecil yang akan menyerap banyak tenaga kerja. Hadirnya BMT menjadikan masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi karena bisa mengembangkan usahanya. Selain itu, masyarakat dapat berinvestasi dan menjadikan konsumsi yang lebih, serta dapat membayar pajak yang lebih besar. Hal itulah yang menjadi sebab naiknya pendapatan Negara Indonesia.
SARAN
Mengingat terbatasnya sumber dana yang dimiliki maka hendaknya pihak BMT melakukan upaya-upaya untuk mencari tambahan modal atau dana yang lebih besar, misalnya dengan mensosialisasikan produk pelayanan BMT kepada masyarakat umum diluar lingkungan BMT sehingga masyarakat tertarik untuk melakukan penyimpanan pada BMT. Selain itu, juga memikirkan bagaimana cara untuk menarik perhatian masyarakat terhadap produk pelayanan BMT sehingga dengan senang hati mau bekerja sama, misalnya dengan diadakan pengundian hadiah setiap akhir tahun. Dengan demikian masyarakat menjadi lebih tertarik untuk menggunakan produk pelayanan dari BMT.
Mengingat keberadaan BMT memiliki peranan yang besar dalam membantu meningkatkan produktivitas usahanya, maka hendaknya para nasabah dapat menjalin kerja sama yang baik, yaitu dengan melakukan penyetoran tepat pada waktu yang telah disepakati. Mereka dapat mengatur penghasilan yang diperoleh dengan baik dengan menyisihkan sebagian untuk melakukan tanggungjawab penyetoran pada BMT tepat pada waktunya, sehingga tidak akan ditambah dengan sejumlah denda yang akan memberatkan bagi mereka sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, Ahmad. 2012. Bank Syariah: Teoritik, Praktik, Kritik. Yogyakarta: Teras.
Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Harmoyo, Dwi. 2012. Manajemen Strategi Koperasi Jasa Keuangan Mikro Syariah (KJKS) Studi Kasus di Baitul Mal Wat tamwil (BMT) Syariah Sejahtera Boyolali. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah IAIN Salatiga. Vol. 3, Desember 301.
Sari, Nurma. 2014. Model Pengawasan Pembiayaan di BMT Mujahidin Pontianak. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah IAIN Salatiga. Vol. 5, Juni 27.
Tyas, Rizqa Ramadhaning, dan Ari Setiawan. 2012. Pengaruh Lokasi dan Kualitas Pelayanan terhadap Keputusan Nasabah untuk Menabung di BMT Sumber Mulia Tuntang. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah IAIN Salatiga. Vol. 3, Desember 279.
Zubaedah, Eva Masithoh. 2009. "Peranan Baitul Maal Wa Tamwil (Bmt) Dalam Meningkatkan Produktivitas Usaha Kecil Di Desa Cuplik Sukoharjo Tahun 2007." Skripsi pada Program S1 Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Komentar
Posting Komentar