Potensi pertambangan di Indonesia

Makalah
POTENSI PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Indonesia
Dosen : Iskandar, M.Pd.I.



Disusun oleh:
Fatiyatul Murtafiah (63020170221)
Lukman Hakim (63020170
M. Khoiruttamami (63020170


JURUSAN EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Potensi Pertambangan di Indonesia. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Ekonomi Indonesia.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenaipotensi pertambangan di Indonesia. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.



Salatiga, November 2018

Penulis


DAFTAR ISI
























BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Indonesia  dikaruniai  sumber  daya  alam  dan  energi  yang  melimpah. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang kaya akan sumber bahan galian (tambangnya). Bahan galian itu, meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara, biji  besi, dan lain–lain.  Hak  penguasaan  negara  berisi  wewenang  untuk  mengatur,  mengurus dan  mengawasi  pengelolaan  bahan  galian,  serta  berisi  kewajiban  untuk mempergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
 Sumber daya  mineral  sebagai  salah  satu  kekayaan  alam  yang  dimiliki bangsa  Indonesia,  apabila  dikelola  dengan  baik  akan  memberikan  kontribusi terhadap  pembangunan  ekonomi  Negara.  Dalam  hal  ini,  Pemerintah  sebagai penguasa  sumber  daya  tersebut,  sesuai  dengan  amanat  Undang-undang  Dasar 1945,  harus  mengatur  tingkat  penggunaannya  untuk  mencegah  pemborosan potensi yang dikuasainya dan dapat mengoptimalkan pendapatan dari pengusahaan sumber  daya  tersebut  sehingga  dapat  diperoleh  manfaat  yang  sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Demi  dapat  mencapai  kemakmuran  tersebut  diperlukan  kerja  keras, karena  keberadaan  tambang  yang  berada  di  dalam  perut  bumi  harus  dikelola dengan  baik,  dengan  mengeluarkan  dan  melakukan  pengelohan  objek penambangan.  Hasilnya  sebagian  dipergunakan  untuk  kepentingan  dalam  negeri dan sebagian lagi untuk kepentingan luar negeri. Sumber  daya  Mineral  dalam  hal  ini  pertambangan  memiliki  sifat tersendiri yaitu lokasi penyebaran dan  ukurannya terbatas, terdapat di dalam bumi mulai  dari  permukaan  tanah  sampai  kedalaman  tertentu,  hanya  dapat  ditambang satu kali karena tak terbarukan  (non-renewable resources), waktu pemanfaatannya terbatas  (hanya  beberapa  tahun),  resiko  investasi  sangat  tinggi,  padat  modal  dan teknologi,  persiapan  sebelumnya  penambangan  lama  (lebih  kurang  5  tahun).
Karena  letak  potensi  sumberdaya  mineral  pada  umumnya  di  daerah  pedalaman (remote  areas),  maka  pembukaan  suatu  tambang  akan  menjadi  pemicu pembangunan  dan  pengembangan  daerah  tertinggal  dan  memberikan  dampak ganda yang positif dalam berbagai sektor (multiplier effect). Undang-undang  pertambangan  yang  berlaku  saat  ini  adalah  Undang-undang  Nomor  4  Tahun  2009.  Undang-undang  tersebut  mengatur  tentang Pertambangan  di  bidang  mineral  dan  batubara.  Sedangkan  untuk  dibidang pertambangan  lainnya  diatur  dalam  Undang-undang  Nomor  22  Tahun  2001 tentang minyak dan gas bumi.
Rumusan  Masalah
Berdasarkan  latar  belakang  yang  telah  diuraikan  di  atas  dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan dalam penelitian ini, yaitu :
Bagaimana pertambangan di Indonesia?
Apa saja jenis-jenis barang tambang di Indonesia?
Bagaimana dampak pertambangan di Indonesia?
Apa saja masalah-masalah dalam pertambangan di Indonesia?
Bagaimana solusi dari masalah-masalah yang ada di Indonesia?
Bagaimana hasil yang diharapkan dari solusi-solusi tersebut?
Tujuan Penulisan
Berdasarkan  permasalahan  di  atas,  maka  tujuan  yang  ingin  dicapai  melalui penelitian ini adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui pertambangan di Indonesia.
Untuk mengetahui jenis-jenis barang tambang di Indonesia.
Untuk mengetahui dampak pertambangan di Indonesia.
Untuk mengetahui masalah-masalah dalam pertambangan di Indonesia.
Untuk mengetahui solusi dari masalah-masalah yang ada di Indonesia.
Untuk mengetahui hasil yang diharapkan dari solusi-solusi tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN
PERTAMBANGAN DI INDONESIA
Pertambangan  dapat  diidentifikasi  sebagai  setiap  kegiatan  yang  dilakukan dengan cara  mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka bumi yang  mempunyai  nilai  ekonomi  yang  rangkaian  kegiatannya  dimulai  dari penyelidikan  bahan  galian  sampai  pemasaran  bahan  galian.  Selain  itu pertambangan juga dapat diartikan dengan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam  rangka  penelitian,  pengelolaan  dan  pengusahaan  mineral  atau  batubara yang  meliputi  penyelidikan  umum,  eksplorasi,  studi  kelayakan,  konstruksi, penambangan,  pengolahan  dan  pemurnian,  pengangkutan  dan  penjualan,  serta kegiatan pasca tambang.
Pengertian pertambangan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4  Tahun  2009  adalah  sebagian  atau  seluruh  tahapan  kegiatan  dalam  rangka penelitian,  pengelolaan  dan  pengusahaan  mineral  atau  batubara  yang  meliputi penyelidikan  umum,  eksplorasi,  studi  kelayakan,  konstruksi,  penambangan, pengelolaan  dan  pemurnian,  pengangkutan  dan  penjualan,  serta  kegiatan pascatambang. Konsep  dasar  pemberian  hak  untuk  melakukan  kegiatan pertambangan umum yang 30 tahun lalu adalah melalui perjanjian, dengan adanya Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2009  tentang  Pertambangan  Mineral  dan Batubara.  Pada  saat  itulah  kemudian  korporasi-korporasi  baru  dan  muda,  dapat dengan mudah masuk ke dalam aktivitas pertambangan nasional. Aktivitas korporasi telah merambah seluruh sektor kehidupan masyarakat. Sektor pertanian, kehutanan, pertambangan, perbankan, otomotif, elektronik, dan hiburan  adalah  beberapa  sektor  dimana  korporasi  banyak  bergerak  didalamnya.
Hakikatnya  pembangunan  sektor  pertambangan  dan  energi  mengupayakan suatu proses pengembangan sumber daya mineral dan energi yang potensial untuk dimanfaatkan  secara  hemat  dan  optimal  bagi  sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat.
JENIS-JENIS TAMBANG DI INDONESIA
Indonesia  kaya  akan  sumber  daya  alam  terutama  dari  hasil pertambangannya.  Jenis-jenis benda yang disebut barang tambang, dihasilkan dari pertambangan di tanah air kita antara lain:
Minyak Bumi
Salah satu pertambangan utama di Indonesia adalah minyak bumi. Minyak bumi  menjadi  sangat  penting  karena  sebagian  masyarakat  Indonesia bahkan  dunia  menggunakannya  untuk  bahan  bakar  kendaraan,  usaha rumah tangga hingga usaha lain, sedikit saja ada perubahan harga minyak bumi maka akan berdampak pada kestabilan ekonomi. Minyak bumi terjadi dari mikroplankton yang banyak mengandung minyak. Proses terbentuknya dimulai dari mikroplankton dalam jumlah besar yang telah mati tertimbun oleh lapisan tanah selama berjuta-juta tahun, karena mendapat tekanan dari lapisan tanah yang berat dalam waktu yang relatif lama maka terbentuklah minyak bumi.
Minyak bumi setelah diolah menghasilkan minyak gas (avigas), bensol (avtur), gasoline (bensin, premium dan super 98), karosin (minyak tanah), solar, vaselin, paraffin (industri batik dan korek api), dan aspal. Daerah penghasil minyak bumi: Jawa (Cepu, Wonokromo, Pulau Madura, Kepulauan Seribu, Jatibarang), Sumatra (Peurela, Langkat, Lirik, Rokan, Pekanbaru, Aceh, Palembang dan Jambi), Kalimantan (Kuati, Tarakan dan Bunyu), Maluku (Pulau Seram), Papua (Sorong).
Batu Bara
Batu  bara  terbentuk  dari  sisa-sisa  tumbuhan  zaman  purba  yang  akhirnya terpendam dan menggendap di dalam lapisan tanah hingga berjuta tahun, oleh  karena  itu,  baru  bara  juga  disebut  batu  fosil.   Indonesia  banyak terdapat  batu  bara  antara lain, Umbillin (Kalimantan Timur), Bukit Asam (Sumatra Selatan), Sungai Durian (Sumatra Barat), Pengaron (Kalimantan Timur). Manfaat  batu  bara antara  lain  untuk  bahan  bakar  usaha  rumahan  kecil,  pengganti  kayu  dan bahan bakar jangka panjang PLTU.
Cadangan batu bara Indonesia hanya 0,5% dari cadangan batu bara dunia. Namun, dilihat dari produksinya, cadangan batu bara Indonesia merupakan yang ke-6 terbesar di dunia dengan jumlah produksi mencapai 246 juta ton.
Kelas dan Jenis Batubara :
Antrasit adalah kelas batubara tertinggi, dengan warna hitam berkilauan (luster) metalik, mengandung antara 86%-98% unsur karbon(C) dengankadar air kurang dari 8%.
Bituminus mengandung 68-86% unsur karbon(C) dan berkadar air 8-10%dari beratnya. Kelas batubara yang paling banyak ditambang di Australia.
Sub-bituminus mengandung sedikit karbon dan banyak air, dan oleh karenanya menjadi sumber panas yang kurang efisien dibandingkan dengan bituminus.
Lignit atau batubara coklat adalah batubara yang sangat lunak yangmengandung air 35-75% dari beratnya.
Gambut, berpori dan memiliki kadar air di atas 75% serta nilai kalori yang paling rendah.
Timah
Timah adalah salah satu bahan tambang yang sangat penting. Timah jika sudah diolah dapat digunakan sebagai kaleng makanan, pelapis besi agar tidak  berkarat  dan  dalam  bentuk  lembaran  timah  di  gunakan  sebagai pembungkus permen, coklat hingga rokok. Timah yang dihasilkan di Indonesia adalah timah putih. Daerah penghasil timah: Bangka, Belitung, Karimun Kundur, Bangkinang, Lingga dan singkep.
Biji Besi
Barang-barang dari besi yang ada di rumah kita pada awalnya terbuat dari biji-biji  besi  kecil  yang  akhirnya  diolah  menjadi  bongkahan  besi  dan dicetak sesuai dengan kebutuhan. Daerah penghasil bijih besi : Pegunungan Verbeek (Sulawesi Tengah), Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Pulau Laut, Lampung Dan Jawa Barat.
Emas dan Perak
Salah satu jenis barang tambang utama adalah emas. Bahkan bisa dibilang sebagai cadangan kekayaan suatu negara. Emas dibuat menjadi perhiasan dengan  nilai  jual  yang  sangat  tinggi.  Bahkan  harganya  tidak  pernahmengalami penurunan dan cenderung terus menanjak. Tidak jarang emas digunakan sebagai investasi jangka panjang karena memiliki peluang yang cukup tinggi.
Emas berasal dari cairan panas yang disebut cairan hidrotermal. Emas dan perak biasanya dihasilkan secara bersama-sama. Daerah penghasil emas dan perak: Cikotok (Banten), Jampang (Jawa Barat), Meulaboh (Aceh), Muarasipongi (Tapanuli), Kutai Dan Berau (Kalimantan Timur), Martapura (Kalimantan Selatan), Sambas Dan Sintang (Kalimantanbarat), Sumalata Dan Bolaang Mongodow (Sulawesi).
Tembaga
Tembaga banyak sekali dimanfaatkan dalam pembuatan alat listrik seperti kabel, peralatan industri konstruksi, pembuatan kapal laut hingga pipa air. Tembaga banyak terdapat di daerah Papua yang pengolahannya dilakukan di PT.Freeport. Daerah penghasil tembaga: Tembagapura (Papua), Sulawesi Utara,Sulawesi Tenggara, Palembang, Jambi, Bengkulu, Aceh, Kalimantan Barat,Kalimantan Selatan, Sampit, Jawa (Cikotok dan Tirtomoyo).
Intan
Intan  adalah  salah  satu  jenis  barang  tambang  jenis  batuan  yang  dikenal sangat keras. Seringkali  intan dipakai untuk mata bor suatu mesin selain digunakan untuk perhiasan dengan nilai jual yang sangat tinggi. Daerah penghasil intan : Martapura (Kalimantan Selatan), Kabupaten Barito,Sampit, dan Kapuas Tengah (Kalimantan Tengah).
Nikel
Nikel  adalah  logam  yang  penggunaanya  banyak  dicampur  dengan  besi agar menjadi tahan karat dan menjadi baja, dicampur dengan tembaga agar menjadi  kuningan  dan  perunggu.  Selain  itu  nikel  digunakan  untuk membuat mata uang logam. Batuan induk bijih nikel adalah batuan peridotit. Daerah penghasil nikel: Pomala (Sulawesi Tenggara), Pulau Gag (dekat IrianJaya), Pulau Gebe (Maluku), dan Soroako (Sulawesi Selatan).
Bauksit, Mangan, Belerang, dll...
DAMPAK PERTAMBANGAN
Aktifitas industri penambangan menimbulkan pengaruh baik itu positif maupun negatif. Pengaruh positif kegiatan penambangan yaitu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, membuka keterisolasian wilayah, menyumbangkan devisa negara, membuka lapangan kerja, pengadaan barang dan jasa untuk konsumsi dan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, serta dapat menyediakan prasarana bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.
Dampak positif dari kegiatan pembangunan di bidang pertambangan adalah:
Memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional;
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ;
Menampung tenaga kerja, terutama masyarakat lokal sekitar tambang;
Meningkatkan ekonomi masyarakat lokal sekitar tambang;
Meningkatkan usaha mikro masyarakat lokal sekitar tambang;
Meningkatkan kualitas SDM masyarakat lokal sekitar tambang; dan
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat lokal sekitar tambang.
Sedangkan dampak negatifnya adalah secara alami keberadaan deposit sumberdaya tambang selalu berinteraksi dan berkaitan dengan lingkungan habitatnya, seperti tanah, air dan tumbuh-tumbuhan. Karena itu salah satu faktor yang tidak dapat dihindari pada saat melakukan eksploitasi deposit tambang tersebut adalah terjadinya degradasi lingkungan. Pengelolaan sumberdaya tambang yang tidak berpedoman pada prinsip-prinsip ekologi, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar. Apabila melewati daya dukung, daya tampung dan ambang batas terpulihkan akan berakibat pada kerusakan lingkungan permanen.
MASALAH AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Kerusakan Lingkungan
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat ditambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU Nomor 32 tahun 2009). Beberapa kejadian sebagai dampak negatif dari kegiatan pertambangan dapat dilihat dari terjadinya ancaman terhadap lingkungan fisik, biologi, sosial, budaya, ekonomi dan warisan nasional, ancaman terhadap ekologi dan pembangunan berkelanjutan.
Ancaman terhadap kerusakan lingkungan seperti terjadinya perubahan bentang alam yang cukup luas, perubahan morfologi dan fungsi lahan, penimbunan tanah kupasan, penimbunan limbah pengolahan dan jaringan infrastrukturnya, seperti lahan bekas tambang timah di Bangka, emas di PT Newmont Minahasa Raya, emas dan tembaga di PT Freeport. Pengaruh terhadap ekologi juga mempengaruhi iklim dalam skala lokal seperti yang terjadi di lokasi penambangan PT Batu Bara Bukit Asam (1996), berbagai mikro organisme pada horizon top soil A dan B menjadi musnah, sehingga produktivitas dan stabilitas lahan menurun.
Pengaruh penambangan di bidang sosial ekonomi sangat terasa menjelang dan berhentinya operasi perusahaan, seperti pendapatan masyarakat menurun, terjadi pemutusan tenaga kerja, tidak adanya lapangan kerja, pola produksi dan konsumsi menurun, pendapatan dan penerimaan pemerintah dari pajak tambang dan retribusi menurun. Dampak lanjutannya yaitu konflik antar etnis, konflik budaya, konflik tanah, kemiskinan dan pengangguran, persepsi negatif terhadap perusahaan, kualitas hidup, partisipasi dan peranan wanita.
Eksploitasi dan Eksplorasi Sumber Daya
Permasalahan yang kerap kali terjadi pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral adalah terjadinya penurunan kualitas lingkungan seperti pencemaran pada tanah, polusi udara, dan hidrologi air. Beberapa contoh lokasi tambang yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan, antara lain tambang timah di Pulau Bangka, tambang batu bara di Kalimantan Timur, tambang Emas di Sumbawa Barat, tambang nikel di Sulawesi dan tambang tembaga di Papua.
 Pembukaan lapisan tanah yang subur pada saat penambangan, dapat mengakibatkan daerah yang semula subur menjadi daerah yang tandus. Diperlukan waktu yang lama untuk mengembalikan tanah tandus menjadi subur kembali. Lubang-lubang bekas penambangan mengganggu pemandangan, flora dan fauna tidak lagi dapat memanfaatkan lahan tersebut, dan genangan air yang terdapat pada lubang tersebut menimbulkan penyakit baru. Polusi dan degradasi lingkungan terjadi pada semua tahap dalam aktivitas pertambangan. Tahap tersebut dimulai pada tahap prosesing mineral dan semua aktivitas yang menyertainya seperti penggunaan peralatan survei, bahan peledak, alat-alat berat, limbah mineral padat yang tidak dibutuhkan.
Aktifitas penambangan yang tidak memperhatikan lingkungan dapat menyebabkan pengusapan lapisan atas tanah. Terkupasnya lapisan atas menyebabkan bahaya erosi dan tanah longsor semakin meningkat. Selain itu, penambangan menyebabkan rusaknya struktur tanah, tekstur, dan porositas sebagai karakter fisik tanah yang penting bagi pertumbuhan tanaman. Tambahan lagi, kondisi tanah yang memadat karena penggalian, ditimpa alat-alat berat, dan sebagainya menyebabkan buruknya sistem tata air dan peredaran udara di dalam tanah. Akibatnya tanah semakin gersang karena tanaman sulit berkembang. Rusaknya struktur dan tekstur juga menyebabkan tanah tidak mampu untuk menyimpan dan meresap air pada musim hujan, sehingga aliran air permukaan menjadi tinggi. Sebaliknya tanah menjadi padat dan keras pada musim kering sehingga sangat berat untuk diolah.
Pertambangan Ilegal
Pertambangan  ilegal  atau  pertambangan  tanpa  izin  adalah  usaha pertambangan  yang  dilakukan  oleh  perseorangan,  sekelompok  orang,  atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Dengan demikian,  izin,  rekomendasi,  atau  bentuk  apapun  yang  diberikan  kepada perseorangan,  sekelompok  orang,  atau  perusahaan/yayasan  oleh  instansi pemerintah di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal.

Kecelakaan Di Pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karenaitu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, bajukerja, dan lain – lain. Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, Sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburandi Porong,  Sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah.
SOLUSI ATAS MASALAH DALAM PERTAMBANGAN
 Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi :
Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
Pengendalian dampak risiko lingkungan
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatantersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintassector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Agar reklamasi bisa bermanfaat untuk masyarakat di sekitar lokasi tambang, maka masyarakat perlu dilibatkan sejak dini dan penggunaan sumberdaya lokal perlu diutamakan,seperti spesies tanaman, bahan amelioran dan sarana produksi. Selain itu teknologinya juga harus mudah diadopsi oleh masyarakat dan pengusaha lokal, serta mudah dan cepat diterapkan di lapang. Teknologi yang mudah diadopsi oleh masyaraka dan pengusaha local diperlukan agar, ketika perusahaan tambang sudah hengkang, maka operasional dan pemeliharaan teknologi relative mudah dan murah sekaligus memutus siklus ketergantungan dengan teknologi luar.
Alternatif penggunaan lahan bekas tambang yang umum dilakukan adalah untuk kawasan kehutanan, pertanian, dan lokasi wisata. Pilihan dari skema reklamasi ini tergantung terutama kepada iklim (termasuk iklim mikro), topografi lahan pasca tambang, keberadaan tanah pucuk, jarak ke pusat-pusat perkotaan dan status lahan. Sebagai contoh, beberapa alasan mengapa hutan dipilih untuk skema reklamasi bisa karena lereng yang terbentuksetelah proses regrading masih terlalu curam untuk kegiatan pertanian, produksi hasil kayu hutan lebih menguntungkan, tanaman hutan mungkin ditanam hanya untuk memenuhi aspekestetik saja, atau status lahan mengharuskan lahan bekas tambang ditanami kembali dengan tanaman kehutanan.
Solusi eksploitasi dalam pertambangan
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penambang batubara dapat dilakukan dengan tindakan:
Pengembangan sarana jalan / jalurkhusus untuk pengangkutan barang tambang sehingga mengurangi masalah transportasi dan masyarakat terhindar dari ruang udara yang kotor.
Penataan lingkungan sehingga terhindar dari kerusakan lingkungan dengan upaya reklamasi dan reboisasi.
Pembinaan untuk memotifasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan.



Penindakan Aktifitas Pertambangan Ilegal
Polri terus melakukan upayapenindakan secara tegas terhadap aktifitas penambangan ilegal, diantaranya :
Meningkatkan kemampuan sumber daya polri dalam menanggulangi tindak pidana penambangan ilegal.
Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan intansi
Mengupayakan untuk menjerat pelaku penambangan ilegal dengan tindak pidana untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Meningkatkan upaya pembinaan secara intensif kepada masyarakat dan memperketat upaya pengawasan terhadap usaha pertambangan.
Mendorong pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh ijin pertambangan.
Mengubah pola pikir masyarakat untuk melaksanakan good minning practice yang berwawasan lingkungan.

Menghindari Kecelakaan Kerja
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
Kecelakaan pertambangan.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
HASIL YANG DIHARAPKAN
Berdasarkan solusi yang diberikan oleh pemerintah terkaaitmasalah-maasalah dalam pertambangan, maka seharusnya pertambangan mempunyai potensi yang sangat besar dan banyak untuk membantu memakmurkan masyarakat serta menambah devisa negara Indonesia.lahan yang telahdikeruk bahan tambangnya sebaiknya dilakukan reboisasi dan reklamasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Lahan bekas galian tambang juga bisa dijadikan destinasi wisata seperti di wilayah Sinar Rembulan, Riding Panjang, Kepulauan Bangka Belitung sedang dipersiapkan untuk menjadi tempat destinasi wisata baru seluas 31 hektar.
Dalam tahun 2030 mendatang, diharapkan pertambangan di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pertambangan diolah di negara sendiri lalu di ekspor sesudah menjadi barang jadi sehingga dapat meningkatkan devisa. Masyarakat di sekitarnya juga mendapatkan pekerjaan dari perusahaan – perusahaan pertambangan dan meningkatkan pendapatan perkapita yang tinggi.  Infrastuktur dibangun sedemikian rupa agar memudahkan transportasi tetapi tidak merusak lingkungan.
Di tahun 2030, di harapkan Indonesia menjadi negara maju yang bisa menyamai negara Sigapura pada masa yang akan datang sehingga mampu bersaing dan berdiri dengan tegak menjadi negara Islam yang paling maju di Indonesia.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Potensi pertambangan di Indonesia sangat besar dan banyak. Hal itu menjadikan sektor pertambangan menjadi sektor terbesar yang menyumbang devisa negara apabila dilakukan pengelolaan yang baik. Diantara barang-barang tambang yang ada di Indonesia adalah minyak bumi dan gas, batubara, timah, bijih besi, emas dan perak, tembaga, dan masih banyak lagi.
Aktifitas industri penambangan menimbulkan pengaruh baik itu positif maupun negatif. Pengaruh positif kegiatan penambangan yaitu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, membuka keterisolasian wilayah, menyumbangkan devisa negara, membuka lapangan kerja, pengadaan barang dan jasa untuk konsumsi dan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, serta dapat menyediakan prasarana bagi pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah secara alami keberadaan deposit sumberdaya tambang selalu berinteraksi dan berkaitan dengan lingkungan habitatnya, seperti tanah, air dan tumbuh-tumbuhan.
Pertambangan di Indonesia memiliki masalah-masalah diantaranya kerusakan lingkungan, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya, pertambangan ilegal, dan kecelakaan kerja. Akan tetapi pemerintah dengan kebijakannya mampu menangani masalah-masalah tersebut sehingga menghasilkan hasil yang signifikan.
SARAN
Pemerintah sebaiknya terus melakukan pengawasan dalam bidang pertambangan dan mengambil kebijakan dimana Indonesia dapat mengolah barang tambang sebaik-baiknya agar mampu menyumabang devisa negara dan bisa untuk menyejahterakan masyarakat. Sebagai warga negara, kita juga harus meatuhi aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan terutama di daerah-daerah yang dekat dengan sektor pertambangan.
DAFTAR PUSTAKA

Plengdut. (2014, November 25). Retrieved November 23, 2018, from www-plengdut-com.cdn.ampproject.org: https://www-plengdut-com.cdn.ampproject.org/v/s/potensi-sumber-dayatambang-di-indonesia/174/amp/?
Harmin, H. (2018, Mei 1). Researchgate. Retrieved November 23, 2018, from Researchgate.net: https://www.researchgate.net/publication/325310462_Dampak_Penambangan_Terhadap_Lingkungan
Muhamad Arif, d. (2015). ANALISA POTENSI BAHAYA DENGAN MENGGUNAKAN METODE JOB SAFETY ANALYSIS (JSA) PADA PROSES COAL CHAIN DI PERTAMBANGAN BATUBARA PT MIFA BERSAUDARA MEULABOH TAHUN 2014. Jurnal Cendekia, 1-9.
Sudarmin. (2013). Optimalisasi Penanggulangan Kegiatan Penambangan Emas secara Penal dan Non Penal Guna Meminimalisir Konflik Sosial di Kabupaten Bengkalayang Kalimantan Barat. Publikasi Ilmiah, 1-22.
Sulaksono, A. (2015). Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja terhadap PDB Sektor Pertambangan di Indonesia . Jurnal Ekonomi Bisnis Volume 20 No. 1, 16-24.
Zulkifli, A. (2015, Desember 22). bangazul. Retrieved November 20, 2018, from bangazul.com: https://bangazul.com/masalah-pengelolaan-tambang/amp/

Komentar

Postingan Populer